Lampu Hijau PSBB untuk Jakarta, Berikut Kegiatan yang Dilarang dan Masih Boleh Dilakukan via tribunnews
, surat persetujuan status PSBB di Jakarta untuk mengatasi pandemi covid-19 atau virus corona ditandatangani Terawan pada Senin malam.
"Sudah ditandatangani tadi malam. Hari ini dikirim suratnya ," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni, Selasa .Berikut rangkuman Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar :
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terawan Minta Anies Lengkapi Dokumen Pengajuan PSBB JakartaMenkes Terawan meminta Anies Baswedan melengkapi data dan dokumen pengajuan PSBB pencegahan virus corona.
Baca lebih lajut »
Jakarta Belum Diizinkan Terapkan PSBBPengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta masih dalam proses pengambilan keputusan oleh Kementerian Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Menkes Teken Persetujuan PSBB Covid-19 Jakarta Hari IniPemprov DKI Jakarta sudah melengkapi kekurangan syarat adminisratif terkait pengajuan status PSBB Covid-19.
Baca lebih lajut »
Menkes Setujui PSBB DKI JakartaMenkes telah menyetujui usulan Anies Baswedan untuk menerapkan PSBB. Setelah itu, Anies bisa melakukan tindakan-tindakan pembatasan yang dirasa perlu.
Baca lebih lajut »