Anggota DPR: Putusan MK Tak Berlaku untuk Pimpinan KPK Saat Ini

Indonesia Berita Berita

Anggota DPR: Putusan MK Tak Berlaku untuk Pimpinan KPK Saat Ini
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 70%

Putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dinilai berlaku untuk pimpinan KPK periode mendatang. Pemberlakuan norma baru dalam perumusan undang-undang membutuhkan ketentuan peralihan. Polhuk AdadiKompas

Taufik Basari juga menyanggah pendapat Juru Bicara MK Fajar Laksono Suroso yang menyatakan bahwa putusan tersebut berlaku untukyang sedang menjabat. Menurut Taufik, keterangan juru bicara MK tersebut bukanlah hukum sebab yang seharusnya dirujuk adalah isi putusan, baik amar maupun pertimbangannya.

” Tidak ada kalimat tegas bahwa putusan ini berakibat pada perpanjangan masa jabatan pada periode ini,” tegas Taufik Basari. Dengan demikian, Fajar mengungkapkan, masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya atau sesuai dengan putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.Namun, menurut Taufik Basari, putusan MK tersebut semestinya berlaku untuk pimpinan KPK pada periode mendatang. Sebab, pengangkatan pimpinan KPK saat ini pada 3,5 tahun lalu adalah untuk masa jabatan 4 tahun.

Ia juga khawatir putusan MK tersebut berdampak buruk terhadap sistem pembuatan legislasi dan sistem pengujian produk legislasi yang tak lagi memuat. Putusan ini telah menjadikan MK memiliki fungsi pembuat legislasi karena telah melahirkan norma baru yang semestinya dimiliki oleh badan legislasi yaitu DPR yang disetujui bersama-sama dengan Presiden.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Di Balik Putusan MK soal KPK, Dissenting Opinion Disebut tak Mengubah Daya Ikat Putusan MKDi Balik Putusan MK soal KPK, Dissenting Opinion Disebut tak Mengubah Daya Ikat Putusan MKMANTAN hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menyebut, adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda oleh empat hakim konstitusi pada putusan MK tidak mengubah daya ikat
Baca lebih lajut »

Anggota DPR Nilai Putusan MK Harusnya Berlaku untuk Pimpinan KPK Berikutnya, Ini AlasannyaAnggota DPR Nilai Putusan MK Harusnya Berlaku untuk Pimpinan KPK Berikutnya, Ini AlasannyaAnggota Komisi III DPR, Taufik Basari, menilai putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun jadi 5 tahun harusnya berlaku untuk pimpinan berikutnya.
Baca lebih lajut »

Anggota DPR Nilai Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK Mestinya Tak Berlaku untuk Firli dkkAnggota DPR Nilai Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK Mestinya Tak Berlaku untuk Firli dkkAnggota DPR Taufik Basari mengatakan bahwa putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK tak berlaku untuk periode Firli dkk.
Baca lebih lajut »

Anggota DPR Anggap MK Bekerja Tak Sesuai Fungsinya Terkait Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPKAnggota DPR Anggap MK Bekerja Tak Sesuai Fungsinya Terkait Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPKIa menganggap, putusan MK soal masa jabatan Pimpinan KPK bukan menguji norma, tapi justru menambahkan norma baru dalam memaknai sebuah undang-undang.
Baca lebih lajut »

Kejanggalan Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK Versi Anggota Dewan |Republika OnlineKejanggalan Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK Versi Anggota Dewan |Republika OnlineArsul menilai Komisi III tidak bisa memanggil MK.
Baca lebih lajut »

Anggota Komisi III DPR Sebut Putusan MK Soal Pimpinan KPK tidak Berlaku SurutAnggota Komisi III DPR Sebut Putusan MK Soal Pimpinan KPK tidak Berlaku SurutAnggota Komisi III sebut putusan MK soal jabatan pimpinan MK tidak berlaku surut
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 09:36:45