Anggota DPR Pertanyakan Faktor Kegentingan Penerbitan Perppu Cipta Kerja Sindonews BukanBeritaBiasa .
"Dalam konteks kegentingan, ini adalah tugas pemerintah untuk menjelaskan ke publik. Apakah betul bahwa resesi ekonomi global bisa dijadikan sebagai pertimbangan. Pertimbangan untuk menyebutkan adanya kegentingan yang memaksa," ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu .
"Masalahnya, aspek kegentingan itu kan belum dijelaskan secara rinci. Mungkin masih ada aspek-aspek lainnya. Kita tunggu saja penjelasan yang mungkin akan disampaikan pemerintah dalam waktu dekat ini," terangnya. "Dari situ nanti baru kita bisa membandingkan apa yang sudah baik, yang perlu disempurnakan, yang perlu dilengkapi dengan aturan turunan, dan seterusnya," jelas Saleh.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR: Perppu Cipta Kerja Belum Diserahkan, Belum Kita Pelajari |Republika OnlinePemerintah mengeklaim sudah membahas Perppu Cipta Kerja dengan Ketua DPR.
Baca lebih lajut »
DPR Belum Pelajari Perppu Cipta Kerja, Pimpinan: Masih ResesWakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya belum mempelajari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Baca lebih lajut »
Jika Perppu Cipta Kerja tak Ditolak DPR, MK Beri Lampu Hijau untuk Digugat |Republika OnlineJika Perppu Cipta Kerja disetujui DPR, UU itu bisa digugat kembali ke MK.
Baca lebih lajut »
PAN: Jika DPR Menolak, Perppu Cipta Kerja tak Berlaku |Republika OnlineKetua Fraksi PAN Saleh Daulay sebut jika DPR menolak, Perppu Ciptaker tak berlaku.
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua DPR Janji Kaji Perppu Cipta Kerja di Sidang |Republika OnlineWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berjanji akan mengkaji Perppu Ciptaker di sidang.
Baca lebih lajut »
Saktinya Perppu Cipta Kerja: Bisa Sanksi Kepala Daerah dan Anggota DPRDPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 bukan hanya mengatur pengusaha dan buruh, namun juga penyelenggara pemerintah di tingkat daerah. Peraturan...
Baca lebih lajut »