Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berjanji akan mengkaji Perppu Ciptaker di sidang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan mempelajari isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada masa persidangan mendatang yang dimulai 10 Januari 2023.
Baca Juga "Jadi Perppu tentang Ciptaker sudah dikeluarkan oleh Presiden baru disampaikan saat masa reses. Nah, kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari dan tentunya DPR akan mempelajari isi Perppu tersebut," kata Dasco, Selasa . Dasco mengaku belum bisa memberi komentar banyak terkait isi dan aturan dalam Perppu Ciptaker karena harus mempelajarinya terlebih dahulu dengan seksama, termasuk perihal aturan libur kerja. Menurut Dasco, setelah mempelajari dan membahas Perppu Ciptaker, pihaknya baru akan memberikan tanggapan kepada masyarakat maupun pemerintah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Baleg DPR Belum Bisa Bersikap Soal Perppu Cipta Kerja |Republika OnlineWakil Ketua Achmad Baidowi sebut Baleg DPR belum bisa menyikapi Perppu Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua DPR sebut LPS perkuat ketenangan publikWakil Ketua DPR RI Bidang Koordinasi Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel mengatakan kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat ...
Baca lebih lajut »
DPR: Perppu Cipta Kerja Belum Diserahkan, Belum Kita Pelajari |Republika OnlinePemerintah mengeklaim sudah membahas Perppu Cipta Kerja dengan Ketua DPR.
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua Komisi IV DPR Desak Pemerintah Setop Impor Beras.Pemerintah diminta untuk setop impor beras.
Baca lebih lajut »
PAN: Jika DPR Menolak, Perppu Cipta Kerja tak Berlaku |Republika OnlineKetua Fraksi PAN Saleh Daulay sebut jika DPR menolak, Perppu Ciptaker tak berlaku.
Baca lebih lajut »
Jokowi Ungkap 9 Pertimbangan Terbitkan Perppu Cipta KerjaPerppu ini juga memuat 9 pertimbangan yang menjadi dasar penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Baca lebih lajut »