Pembatalan kenaikan iuran bisa tertunda karena menunggu Perpres baru.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Komisi IX Kurniasih Mufidayati meminta, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS. Pasalnya, pembatalan kenaikan iuran bisa tertunda karena menunggu Perpres baru. "Tak kunjung keluarnya Perpres oleh Presiden membuat keputusan MA tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang seharusnya berlaku 1 April 2020, hingga kini belum bisa dilaksanakan," kata Mufidayati di Jakarta, Senin .
Mufida mengungkap, BPJS sudah menerima surat terkait keputusan MA pada 31 Maret 2020. Namun, dia mengaku, mendapat laporan dari banyak masyarakat bahwa iuran untuk Mei masih menggunakan tarif yang sudah dinaikkan. Lebih lanjut, Mufida berpendapat, agar BPJS Kesehatan langsung saja melaksanakan keputusan MA mengingat situasi pandemi saat ini. Dia mengatakan, daya bayar masyarakat saat ini untuk iuran apapun menurun drastis.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Legislator Kaltim Harap Larangan Mudik Tegas DiterapkanDPR minta pemerintah tidak setengah hati melarang mudik.
Baca lebih lajut »
Ganjar Minta Pemerintah Pusat tak Kaku Salurkan Bansos |Republika OnlineGanjar menyebutkan penyaluran bansos ini menimbulkan keributan di kalangan bawah.
Baca lebih lajut »
Sahroni Minta Najwa Shihab Tak Generalisasi Anggota DPR Terkait Penanganan CoronaSahroni menyebut, dari 575 anggota DPR RI, masih banyak anggota Dewan yang tengah bekerja keras untuk konstituennya, termasuk saat kondisi pandemi Corona Covid-19.
Baca lebih lajut »
PIA DPR Bagikan 1.750 Sembako di Lingkungan DPR RI | Republika OnlineBantuan tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima bantuan.
Baca lebih lajut »
Giliran Teri PDIP Menanggapi Pernyataan Mahfud MD Soal Relaksasi PSBBSetelah Bamsoet, giliran Anggota DPR Arteria Dahlan alias Teri PDIP ikut merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait wacana pemerintah melakukan relaksasi PSBB di masa pandemi Covid-19. DPRRI
Baca lebih lajut »
Gus Nabil: Relaksasi PSBB harus dikaji matangPemerintah harus merujuk pada tujuan utama penerapan PSBB akibat pandemi COVID19, yakni menjaga nyawa, keamanan, dan kesejahteraan rakyat, kata anggota DPR.
Baca lebih lajut »