Amiril Mukminin selaku Mantan Sespri Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan...
JAKARTA - Amiril Mukminin selaku Mantan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Amiril juga dihukum untuk membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa I Amiril, terdakwa II Siswadhi, dan terdakwa III Ainul Faqih bersalah melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis . Baca juga: Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara plus Denda Rp400 Juta
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan ketiganya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Dipenjara 4,5 Tahun |Republika OnlineAmiril Mukminin terbukti menerima suap bersama eks Menteri KP Edhy Prabowo.
Baca lebih lajut »
BREAKING NEWS: Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti - Tribunnews.comHakim menyatakan Edhy terbukti secara sah bersalah dalam kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur.
Baca lebih lajut »
Mantan Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara - Tribunnews.comEdhy dan bawahannya terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benih lobster.
Baca lebih lajut »
Dua staf khusus eks Menteri KP Edhy Prabowo divonis 4,5 tahun penjaraAndreau Misanta Pribadi dan Safri selaku dua orang staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda ...
Baca lebih lajut »