Mendikbud Nadiem Makarim memberikan keleluasaan kepada kepala sekolah mengalokasikan dana BOS sesuai prioritas sekolah. Kemendikbud
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah mengacu pada 12 komponen penggunaan dana, dengan memperhatikan beberapa penyesuaian yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.
"Pengelolaan dana BOS secara terbuka melibatkan pengelola sekolah di mana kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawabnya. Acuannya tetap menggunakan 12 komponen penggunaan dana BOS, tetapi aturan alokasi untuk guru honorer disesuaikan dengan kebutuhan," terang Hami. Dia mencontohkan, di satu sekolah memerlukan dana lebih dari 50 persen untuk membayar guru honorer yang mengajar ke rumah-rumah, diperbolehkan.
“Koordinasi kami sangat ketat mulai dari kepala sekolah, dinas, dan pusat . Hal ini sudah kami lakukan sejak lama sehingga jika ada perubahan seperti sekarang, kita harus percaya kepada kepala sekolah," kata Hamid. Kepala SMAN 8 Bandung Suryana menekankan, dia beserta jajarannya siap bertanggung jawab atas segala keputusan berkaitan dengan penggunaan dana BOS.Baca Juga: Suryana menambahkan, sekolahnya sudah memetakan apa yang menjadi kebutuhan prioritas. “Saat ini dana BOS tahap pertama sudah digunakan untuk hand sanitizer dan disinfektan. Pembeliannya sesuai dengan kebutuhan sekolah saja. Tidak berlebihan,” tutur Suryana.
Sedangkan untuk guru honorer, kata Suryana, bisa dibayarkan di bulan April. Dia memastikan tenaga honorer yang akan dibayar adalah yang sudah tercantum di Dapodik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dana BOS Tidak Untuk Menggaji Guru Honorer BaruMendikbud Nadiem Makarim mengatakan, dana BOS tidak untuk membayar gaji guru honorer, meski syarat NUPTK dihilangkan. Kemendikbud
Baca lebih lajut »
3 Poin Penting Juknis Penggunaan Dana BOS di Masa Darurat CoronaSetidaknya ada tiga perubahan penting dalam juknis penggunaan dana BOS di masa pandemic virus corona COVID-19. Kemendikbud
Baca lebih lajut »
Pembayaran Gaji Guru Hononer dari Dana BOS Tidak DibatasiPihak Kemendikbud juga memastikan bahwa syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi soal NUPTK. Kemendikbud
Baca lebih lajut »
Begini Mekanisme Penyaluran Dana BOS dalam Masa PandemiTerkait mekanisme penyaluran dana BOS Reguler saat ini masih mengikuti mekanisme penyaluran BOS 2020 yang langsung masuk ke dalam rekening sekolah. DanaBOS
Baca lebih lajut »
Bos La Liga Berharap Spanyol Tak Ikuti Prancis Larang Sepak BolaPhilippe dalam pernyataannya juga menegaskan bila musim 2019-2020 tidak bisa dilanjutkan lagi.
Baca lebih lajut »