Setidaknya ada tiga perubahan penting dalam juknis penggunaan dana BOS di masa pandemic virus corona COVID-19. Kemendikbud
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merevis petunjuk teknis penggunaan dana BOS Reguler melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Dalam juknis baru, digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 . Belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah.Baca Juga: Juknis baru juga tetap membolehkan pembayaran honor tenaga kependidikan selama dana masih tersedia 2. Persentase penggunaan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Imbas Pandemi Corona, Bos-bos Mafia Italia Bebas dari PenjaraSejumlah bos mafia di Italia dibebaskan dari penjara di tengah kekhawatiran penularan virus Corona (COVID-19). Pembebasan ini dilakukan di bawah aturan baru yang berlaku sebagai dampak pandemi virus Corona. VirusCorona Mafia
Baca lebih lajut »
Honor dari BOS Cuma Untuk Guru yang Terdaftar dalam DapodikGuru honorer harus memastikan sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik) agar bisa menerima honor dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca lebih lajut »
Dow Meroket 350 Poin karena Pembukaan Aktivitas EkonomiDow Jones Industrial Average ditutup naik 358,51 poin atau 1,5 persen menjadi 24.133.
Baca lebih lajut »
Jasa Marga Pasang 3 Cek Poin di Tol Pandaan-Malang |Republika OnlinePengendalian transportasi itu dimulai pada Selasa (28/4) sampai dengan Ahad (31/5)
Baca lebih lajut »