Guru honorer harus memastikan sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik) agar bisa menerima honor dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Segera Eksekusi Penggunaan Dana BOS untuk Guru HonorerPara kepala sekolah (kepsek) diminta segera mengeksekusi penggunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah) untuk guru honorer dan penanganan COVID-19. danaBOS
Baca lebih lajut »
Guru Honorer Tak Mengajar Selama Pandemi Corona, Tidak Digaji dari Dana BOSDana BOS untuk gaji guru honorer hanya diberikan kepada yang mengajar selama masa pandemic virus corona COVID-19. guruhonorer
Baca lebih lajut »
Bos Lazio: Yang Ingin Serie A Dibatalkan tak Paham Apapun |Republika OnlineLazio berada di peringkat kedua di bawah Juventus dengan jarak hanya satu poin.
Baca lebih lajut »
Bos Serie A Takut Kehilangan Ronaldo karena CoronaBos Serie A Luigi Di Siervo memiliki kekhawatiran jika pemain bintang di kompetisi tersebut hengkang karena pandemi virus corona.
Baca lebih lajut »
Bos TV Hong Kong Sebut Kim Jong-un Sudah Meninggal DuniaPemimpin Tertinggi Korut Kim Jong-un kembali dikabarkan meninggal dunia menyusul berita tentang kondisinya yang tak menunjukkan respons setelah operasi kardiovaskular. KimJong-un
Baca lebih lajut »