JPNN.com : Alex mengakui istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT memang tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan Operasi Tangkap Tangan tidak akan bisa dihilangkan karena hal itu adalah bagian dari proses penindakan.
Alex mengakui istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT memang tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana . "Kalau tertangkap tangan, kan, enggak mungkin dihapuskan karena itu diatur dalam undang-undang. Cuma istilah saja mungkin," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Alexander Marwata soal OTT: Nggak Mungkin Dihapus, karena Diatur UUWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa upaya tangkap tangan tak bisa dihapus.
Baca lebih lajut »
Babak Baru! Laporan Nikita Mirzani Terhadap Vadel Badjideh Naik ke PenyidikanLaporan Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh terkait Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Anak, dan KUHP.
Baca lebih lajut »
KPK: OTT Masih Dibutuhkan Jika Tidak Dilarang Undang-undangJuru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika mengatakan bahwa jika tidak ada aturan yang melarang sampai dengan saat ini, maka operasi tangkap tangan.
Baca lebih lajut »
Alex Marwata tegaskan OTT tidak bisa dihilangkanWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak akan bisa dihilangkan karena hal itu adalah ...
Baca lebih lajut »
Polisi: Judicial Review Alexander Marwata tidak Pengaruhi Proses PerkaranyaAlexander Marwata dituduh melanggar Pasal 36 UU KPK karena menemui eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Baca lebih lajut »
Sidang Perdana, Alexander Marwata Singgung Firli Bahuri dan Nurul Ghufron di PengadilanBagi Kuasa Hukum Alex, pasal tersebut menjadi rentan dipermasalahkan, ketika insan KPK berhubungan dengan pihak berperkara di tengah menjalankan tugas.
Baca lebih lajut »