Alex Marwata tegaskan OTT tidak bisa dihilangkan

Indonesia Berita Berita

Alex Marwata tegaskan OTT tidak bisa dihilangkan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 78%

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak akan bisa dihilangkan karena hal itu adalah ...

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu .

"Di Pasal 6 Undang-Undang KPK kan jelas, KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi. Nah, kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan, jadi saya kira enggak akan hilang juga," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. "Kalau tertangkap tangan kan enggak mungkin dihapuskan karena itu diatur dalam undang-undang. Cuma istilah saja mungkin," ujarnya.

Sebelumnya, Calon Pimpinan KPK Johanis Tanak menginginkan operasi tangkap tangan oleh KPK ditiadakan karena tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polisi Periksa 29 Saksi Terkait Pertemuan Wakil Ketua KPK Alex Marwata dengan Tersangka GratifikasiPolisi Periksa 29 Saksi Terkait Pertemuan Wakil Ketua KPK Alex Marwata dengan Tersangka GratifikasiPolisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Saksi yang diperiksa itu sebanyak 29 orang.
Baca lebih lajut »

Kuasa Hukum Alex Marwata Pertimbangkan Minta MK Ubah Makna Pasal Larangan Berhubungan dengan Pihak BerperkaraKuasa Hukum Alex Marwata Pertimbangkan Minta MK Ubah Makna Pasal Larangan Berhubungan dengan Pihak BerperkaraDalam sidang perdana ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Anwar Usman meminta kuasa hukum Alex untuk menegaskan isi permohonan mereka
Baca lebih lajut »

Buntut Polemik Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MKBuntut Polemik Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MKWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengajukan uji materil atau gugatan terkait Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK
Baca lebih lajut »

Pasal 36 UU KPK Digugat Alex Marwata ke MK, Salah Satu Isinya Larangan Bertemu Pihak BerperkaraPasal 36 UU KPK Digugat Alex Marwata ke MK, Salah Satu Isinya Larangan Bertemu Pihak BerperkaraWakil Ketua KPK Alexander Marwata mengajukan uji materil atau gugatan terhadap isi dalam pasal 36 dalam Undang-Undang KPK.
Baca lebih lajut »

Alex Marwata Uji Materi Pasal 36 UU KPK ke MK, Jubir: Proses Pengajuan Dilakukan PribadiAlex Marwata Uji Materi Pasal 36 UU KPK ke MK, Jubir: Proses Pengajuan Dilakukan PribadiUji materi tersebut bukan atas nama lembaga KPK.
Baca lebih lajut »

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Akan Diperiksa Soal Pertemuan Alex Marwata dan Eko DarmantoDeputi Pencegahan dan Monitoring KPK Akan Diperiksa Soal Pertemuan Alex Marwata dan Eko DarmantoAda satu orang pegawai KPK yang juga akan diperiksa.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 05:11:53