Sidang Perdana, Alexander Marwata Singgung Firli Bahuri dan Nurul Ghufron di Pengadilan

Alexander Marwata Berita

Sidang Perdana, Alexander Marwata Singgung Firli Bahuri dan Nurul Ghufron di Pengadilan
Uu KpkMahkamah KonstitusiFirli Bahuri
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 53%

Bagi Kuasa Hukum Alex, pasal tersebut menjadi rentan dipermasalahkan, ketika insan KPK berhubungan dengan pihak berperkara di tengah menjalankan tugas.

Hal itu disampaikan dalam sidang perdana judicial review terhadap pasal 36 huruf Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Selain itu, dia juga menungkit Ghufron yang menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono pada Maret 2022. “Bahwa terdapat komunikasi antara terperiksa Nurul Ghufron yang menyampaikan keluhan kepada Saudara Kasdi yang notabene dilakukan jauh sebelum dan tidak ada sangkut pautnya dengan penetapan tersangka dan penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementan," ucap Kuasa Hukum Alex.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Uu Kpk Mahkamah Konstitusi Firli Bahuri Nurul Ghufron

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Alexander Marwata Uji Materi Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak BeperkaraAlexander Marwata Uji Materi Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak BeperkaraUji materi dinilai sebagai upaya agar Polda Metro Jaya menghentikan perkara yang ditengarai melibatkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca lebih lajut »

Alexander Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Pengacara Beri PenjelasanAlexander Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Pengacara Beri PenjelasanWakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengajukan uji materil atau menggugat pada Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke MK
Baca lebih lajut »

Alexander Marwata Sebut Dua Pasal UU KPK DiskriminatifAlexander Marwata Sebut Dua Pasal UU KPK DiskriminatifKPK menganggap tidak adil adanya larangan larangan bertemu atau berkomunikasi dengan pihak berperkara. Sementara Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya tidak
Baca lebih lajut »

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke KamiBlak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke KamiWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Alexander Marwata, telah mengajukan uji materil atau judicial review, terhadap pasal 36 UU KPK, ke Mahkamah Konstitusi, MK.
Baca lebih lajut »

Alexander Marwata Ajukan Gugatan Pasal 36 UU KPK ke MK, PUKAT UGM: Sangat Berisiko Jika DihilangkanAlexander Marwata Ajukan Gugatan Pasal 36 UU KPK ke MK, PUKAT UGM: Sangat Berisiko Jika DihilangkanBerita Alexander Marwata Ajukan Gugatan Pasal 36 UU KPK ke MK, PUKAT UGM: Sangat Berisiko Jika Dihilangkan terbaru hari ini 2024-11-08 14:49:24 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Dewas KPK Sudah Periksa Alexander Marwata dalam Kasus Dugaan Pertemuan dengan Eko DarmantoDewas KPK Sudah Periksa Alexander Marwata dalam Kasus Dugaan Pertemuan dengan Eko DarmantoAlexander Marwata mengaku sudah dipanggil oleh Dewas KPK untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik atas pertemuan dengan Eko Darmanto.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 05:55:52