Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah diperpanjang dari empat menjadi lima tahun.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah diperpanjang dari empat menjadi 5 tahun.
Seperti diketahui, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu mengajukan JR UU KPK ke MK pada akhir tahun lalu. Permohonan JR itu dinyatakan lengkap pada 24 November 2022. Beberapa auxiliary state body itu seperti Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan lain-lain, yang periode jabatan pimpinannya selama lima tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gugat UU KPK, Nurul Ghufron Minta Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 TahunWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan dirinya memperbaiki isi uji materi atau judical review Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca lebih lajut »
Manuver Nurul Ghufron Gugat Usia Kini Minta 5 Tahun Jadi Pimpinan KPKBila sebelumnya Ghufron meminta MK mengubah soal batas usia Pimpinan KPK, kini muncul soal masa jabatan.
Baca lebih lajut »
Gugat Umur Minimum Capim KPK, Nurul Ghufron Merasa Berhak Maju LagiMK kembali menggelar sidang gugatan batas usia pencalonan pimpinan KPK, yang diajukan Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron.
Baca lebih lajut »
Nurul Ghufron ungkap alasan minta masa jabatan pimpinan KPK ditambah'Cita hukum, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan; sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun,' kata Ghufron.
Baca lebih lajut »
Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 TahunWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron ternyata mengajukan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi.
Baca lebih lajut »
Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Ini AlasannyaPermintaan itu disampaikan Nurul Ghufron melalui permohonan juidical review (JR) atau uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »