Bila sebelumnya Ghufron meminta MK mengubah soal batas usia Pimpinan KPK, kini muncul soal masa jabatan.
ke Mahkamah Konstitusi . Bila sebelumnya dia meminta MK mengubah soal batas usia Pimpinan KPK, kini muncul soal masa jabatan.dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diubah. Dia ingin yang tadinya masa jabatan pimpinan 4 tahun diubah menjadi 5 tahun.Hal itu muncul dari risalah sidang perkara nomor 112/PUU-XX/2022 seperti dilihat detikcom, Senin . Dalam perkara ini, Ghufron duduk sebagai pemohon.
"Bahwa demi menjamin kepastian hukum, saya merasa kemudian perlu untuk mengajukan gugatan, JR MK antara Pasal 29 dan Pasal 34 tersebut," kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa . Nah, usia Ghufron pada 2022 adalah 48 tahun. Artinya, Ghufron baru berusia 49 tahun pada 2023 atau saat masa jabatannya berakhir.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ombudsman akan Periksa Brigjen Endar Sampai Pimpinan KPK, Pekan DepanPihak pelapor dalam kasus ini merupakan Endar. Sementara itu, terlapornya merupakan pimpinan KPK dan pejabat struktural yang menyetujui pemberhentian tersebut.
Baca lebih lajut »
Waspada Dampak Buruk Kesehatan Bila Gunakan Cairan Disinfektan Dalam Jangka PanjangSebuah tim ahli toksikologi Amerika menyerukan tindakan segera untuk menghilangkan penggunaan beberapa disinfektan umum di sekolah dan kantor
Baca lebih lajut »
Sandiaga Uno Ditanya Program Bila Jadi Presiden saat Kunker di Ogan IlirSeorang peserta program KaTa Kreatif, Sapta Hidayat menanyakan program Sandiaga Uno apabila nantinya menjadi calon presiden (Capres) 2024. Seorang peserta program...
Baca lebih lajut »
Nilai Tukar Lira Anjlok Parah Sambut Pemilu Turki, Bisa Parah Bila Pemimpin Ini MenangLira masih menghadapi kondisi yang paling tidak stabil di seluruh pasar mata uang global, menjelang pemilihan presiden penting.
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung perintahkan proses pidana Jaksa EKT bila terbukti bersalahJaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin telah memerintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk memproses secara pidana EKT, oknum jaksa yang diduga ...
Baca lebih lajut »