Pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2020. Beberapa alasan pemerintah menerapkan kebijakan tersebut. Ini salah satunya: MinyakGorengCurah via detikfinance
"Dari segi keamanan, minyak goreng curah akan rentan dioplos, baik dengan minyak jelantah yang dibersihkan. Dari sisi itu yang melatarbelakangi kenapa pemerintah melakukan ini," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto kepadaSuhanto menjelaskan, ketika produsen minyak goreng curah mendistribusikan produknya ke pasaran, saat itulah di mana terindikasi adanya praktik oplos.
Dalam mengemas minyak tersebut, baik produsen maupun distributor harus menggunakan mesin Anjungan Minyak Goreng Higienis Otomatis . Dalam penerapannya, mesin tersebut akan mencatat setiap minyak goreng yang ke luar atau dijual ke masyarakat.Suhanto mencontohkan, apabila dalam satu AMH-O dipasok 500 liter minyak goreng, namun yang terjual lebih dari 500 liter maka di situ ada praktik pengoplosan. Sehingga, dengan mesin tersebut pengawasan terhadap penjualan minyak untuk masyarakat bisa dilakukan.
"Pada saat nanti masyarakat pengin beli minyak curah ada anjungan namanya anjungan minyak goreng higinenis otomatis atau AMH-O yang diproduksi oleh PT Pindad. Jadi di situ akan terkontrol, misalnya salah satu produsen menunjuk salah satu distributor di satu pasar. Dia menyalurkan misalnya 500 liter, itu dapat dikontrol di situ ada datanya.
Selain menyetop praktik pengoplosan, nantinya melalui mekanisme ini juga masyarakat akan memperoleh minyak goreng yang sudah dikemas dan sudah dicantumkan informasi lengkap seperti merek dagang, nama produsen, berat bersih, hingga label halal. "Minyak goreng dalam kemasan lebih memenuhi hak konsumen karena mencantumkan informasi produk seperti merek dagang, nama produsennya, terus kadaluarsa, ada label halal, berat bersih," terang Suhanto.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mendag sebut Januari 2020, Indonesia bebas minyak goreng curahKementerian Perdagangan mengajak produsen minyak goreng untuk menjual minyak goreng kepada konsumen dalam bentuk kemasan dan memenuhi ketentuan yang ...
Baca lebih lajut »
Mendag: Indonesia Bebas Minyak Goreng Curah Januari 2020Pengalihan minyak goreng curah ke kemasan untuk tingkatkan mutu dan keamanan.
Baca lebih lajut »
Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar Tahun DepanSebagai gantinya, minyak goreng kemasan akan dipasarkan masif dengan harga murah.
Baca lebih lajut »
Awal 2020 Indonesia Bebas Minyak Goreng CurahKemdag berupaya meningkatkan mutu dan keamanan pangan.
Baca lebih lajut »
Minyak Goreng Curah Dilarang, Pedagang Gorengan MeradangSumaryono pedagang gorengan di bilangan Jakarta merasa keberatan dengan rencana pemerintah yang akan melarang peredaran minyak goreng curah
Baca lebih lajut »
Mendag: Januari 2020 Tak Ada Lagi Minyak Goreng Curah!Mendag berharap produsen minyak goreng nasional dapat mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng.
Baca lebih lajut »