AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Tetap Ngotot Tidak Bersalah

Indonesia Berita Berita

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Tetap Ngotot Tidak Bersalah
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 90%

Divonis 6 Bulan Penjara, AKBP Achiruddin Ngotot Tidak Bersalah: Tapi Saya Tetap Dihukum.

selama 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah membiarkan anaknya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya terhadap temannya atau korban Ken Admiral.

Oloan mengungkapkan tidak sependapat dengan dakwa Jaksa Penuntut Umum , yang mendakwa terdakwa AKBP Achiruddin terbukti melanggar primer Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Lalu Subsider, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana Tentang penganiayaan Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.

Menyikapi putusan ini, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Vonis ini, diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, Rahmi. Yang menuntut AKBP Achiruddin pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan. Dalam amar putusan Majelis Hakim, Aditya Hasibuan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara, Sempat Komat-kamit Saat SidangAKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara, Sempat Komat-kamit Saat SidangMasih ingat AKBP Achiruddin Hasibuan? Mantan pejabat Polda Sumatera Utara itu divonis kurungan selama enam bulan penjara.
Baca lebih lajut »

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara di Kasus PenganiayaanAKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara di Kasus PenganiayaanMajelis hakim memvonis AKBP Achiruddin dengan pidana penjara selama enam bulan. Achiruddin dinyatakan bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain.
Baca lebih lajut »

Selain 6 Bulan Bui, AKBP Achiruddin Divonis Bayar Restitusi Rp 52 JutaSelain 6 Bulan Bui, AKBP Achiruddin Divonis Bayar Restitusi Rp 52 JutaHakim menyatakan AKBP Achiruddin bersalah di kasus penganiayaan. Atas perbuatannya, Achiruddin divonis 6 bulan penjara dan bayar restitusi Rp 52,3 juta.
Baca lebih lajut »

Hakim Vonis AKBP Achiruddin 6 Bulan Penjara Kasus Ancaman KekerasanHakim Vonis AKBP Achiruddin 6 Bulan Penjara Kasus Ancaman KekerasanJaksa mengajukan banding atas vonis terhadap AKBP Achiruddin karena lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya.
Baca lebih lajut »

Hakim PN Medan vonis AKBP Achiruddin enam bulan penjaraHakim PN Medan vonis AKBP Achiruddin enam bulan penjaraMajelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada AKBP Achiruddin Hasibuan pidana penjara selama enam bulan dalam perkara membiarkan anaknya ...
Baca lebih lajut »

AKBP Achiruddin Dihukum 6 Bulan Bui Gegara Biarkan Anaknya Aniaya Ken AdmiralAKBP Achiruddin Dihukum 6 Bulan Bui Gegara Biarkan Anaknya Aniaya Ken AdmiralMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukum terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan selama 6 bulan kurungan penjara.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 22:04:36