Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukum terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan selama 6 bulan kurungan penjara.
Oloan mengungkapkan tidak sependapat dengan dakwa Jaksa Penuntut Umum , yang mendakwa terdakwa AKBP Achiruddin terbukti melanggar primer Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Lalu Subsider, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana Tentang penganiayaan Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana."Mengadili dan meriksa perkara ini, bahwa terdakwa Achiruddin tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ke-1 primer dan pertama subsider.
"Lalu yang meringankan lainnya lantaran Ken Admiral dan saksi lainnya mendatangi rumah Achiruddin pada larut malam sehingga dapat menimbulkan tindak pidana," ucap Oloan. Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara. Sidang, berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 31 Agustus 2023.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, Adity Hasibuan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Dengan itu, anak AKBP Achiruddin itu, bersalah melanggar melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara, Sempat Komat-kamit Saat SidangMasih ingat AKBP Achiruddin Hasibuan? Mantan pejabat Polda Sumatera Utara itu divonis kurungan selama enam bulan penjara.
Baca lebih lajut »
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara di Kasus PenganiayaanMajelis hakim memvonis AKBP Achiruddin dengan pidana penjara selama enam bulan. Achiruddin dinyatakan bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain.
Baca lebih lajut »
Hakim PN Medan vonis AKBP Achiruddin enam bulan penjaraMajelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada AKBP Achiruddin Hasibuan pidana penjara selama enam bulan dalam perkara membiarkan anaknya ...
Baca lebih lajut »
Hakim Vonis AKBP Achiruddin 6 Bulan Penjara Kasus Ancaman KekerasanJaksa mengajukan banding atas vonis terhadap AKBP Achiruddin karena lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Selain 6 Bulan Bui, AKBP Achiruddin Divonis Bayar Restitusi Rp 52 JutaHakim menyatakan AKBP Achiruddin bersalah di kasus penganiayaan. Atas perbuatannya, Achiruddin divonis 6 bulan penjara dan bayar restitusi Rp 52,3 juta.
Baca lebih lajut »
AKBP Achiruddin Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Hari IniAKBP Achiruddin dijadwalkan menjalanin sidang vonis di PN Medan hari ini dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Achiruddin dituntut 21 bulan penjara.
Baca lebih lajut »