Jaksa mengajukan banding atas vonis terhadap AKBP Achiruddin karena lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya.
menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain," kata majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa .Majelis hakim menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua subsider jaksa penuntut umum Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.
Jaksa menyatakan terdakwa Achiruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat KUHP Jo Pasal 55 ayat KUHP.Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Rabu 21 Desember 2022 di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba Raya Nomor 167 Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia.
Lalu AKBP Achiruddin memerintahkan Nico Setiawan mengambil senjata laras panjang di kamar yang langsung diambil Nico. Tak hanya itu, AKBP Achiruddin memberi kesempatan kepada Aditya Hasibuan untuk menganiaya Ken Admiral
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim PN Medan vonis AKBP Achiruddin enam bulan penjaraMajelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada AKBP Achiruddin Hasibuan pidana penjara selama enam bulan dalam perkara membiarkan anaknya ...
Baca lebih lajut »
AKBP Achiruddin Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Hari IniAKBP Achiruddin dijadwalkan menjalanin sidang vonis di PN Medan hari ini dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Achiruddin dituntut 21 bulan penjara.
Baca lebih lajut »
AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara, Sempat Komat-kamit Saat SidangMasih ingat AKBP Achiruddin Hasibuan? Mantan pejabat Polda Sumatera Utara itu divonis kurungan selama enam bulan penjara.
Baca lebih lajut »
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara di Kasus PenganiayaanMajelis hakim memvonis AKBP Achiruddin dengan pidana penjara selama enam bulan. Achiruddin dinyatakan bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain.
Baca lebih lajut »
Hakim PN Medan vonis penjara seumur hidup kepada kurir 20 kg sabuMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa M.Yacob alias Acob asal Aceh dalam perkara ...
Baca lebih lajut »
Hakim PN Medan vonis seumur hidup kurir 135 kilogram ganja asal AcehMajelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Putra alias Putra asal Provinsi Aceh yang menjadi kurir ...
Baca lebih lajut »