Presiden diminta mendengarkan aspirasi berbagai tokoh sebelum keluarkan Perppu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung menilai rencana Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang KPK harus memiliki alasan kuat. Alasan kuat dimaksu yakni memenuhi unsur kondisi genting dan memaksa.
Baca Juga Dia menilai, Presiden sebelum mengeluarkan Perppu, lebih baik mendengarkan aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama sehingga kebijakan tersebut sejalan dengan aspirasi yang berkembang di kehidupan masyarakat Indonesia. "Dalam konteks hari ini, tentu harus punya dasar kuat keluarkan Perppu. Alasan-alasan kuat agar Perppu itu mendapatkan apresiasi dari masyarakat, tentu diharapkan Presiden meminta masukan dari tokoh-tokoh yang tidak diragukan integritasnya," ujarnya.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan DPR RI, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Akbar: Perppu KPK harus punya alasan kuatWakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung menilai rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti ...
Baca lebih lajut »
Mundurnya Menkumham di Tengah Polemik UU KPK dan Pertimbangan PerppuDalam suratnya, Yasonna memohon pengunduran diri terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019, tepat saat ia akan dilantik sebagai anggota DPR.
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung: Perppu KPK Masih Perlu DikajiJaksa Agung mengatakan, selain perppu, terdapat cara lain yang dapat ditempuh pihak yang keberatan dengan revisi UU KPK,
Baca lebih lajut »
DPR Terbelah Sikapi Perppu UU KPKFraksi-fraksi di DPR RI menanggapi beragam wacana Perppu KPK
Baca lebih lajut »
Pemerintah Dinilai Cari Aman Jika Keluarkan Perppu UU KPKAda dua cara lagi untuk membatalkan UU KPK, yakni mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dan legislative review oleh DPR periode mendatang.
Baca lebih lajut »
Presiden Jangan Terjebak untuk Terbitkan Perppu UU KPK
Baca lebih lajut »