Dalam suratnya, Yasonna memohon pengunduran diri terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019, tepat saat ia akan dilantik sebagai anggota DPR.
Dalam surat itu ia juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008.
"Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," kata dia.Yasonna mundur di tengah kontroversi sejumlah rancangan undang-undang yang bermasalah. Salah satunya adalah revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi . hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK. Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Yasonna H Laoly Mundur dari Jabatan MenkumhamYasonna meminta maaf jika selama menjabat sebagai menteri terdapat kesalahan dan kelemahan.
Baca lebih lajut »
Minta Maaf, Menkumham Yasonna Laoly Mundur dari Kabinet Kerja'Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan,'
Baca lebih lajut »
Ini Alasan Yasonna Mundur dari Jabatan MenkumhamYasonna mengucapkan terima kasih kepada Jokowi.
Baca lebih lajut »
Yasonna Laoly Mundur Sebagai MenkumhamYasonna mundur karena terpilih sebagai anggota DPR dan tak mau rangkap jabatan.
Baca lebih lajut »
Yasonna Mundur, Pengamat: Waktu Mundurnya Bersamaan dengan KekisruhanYasonna Laoly mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)...
Baca lebih lajut »
Menkumham Enggan Komentari Peluang Perppu UU KPKMenkumham mengaku telat sehingga tak mengetahui soal Perppu UU KPK
Baca lebih lajut »