Akankah Pimpinan DKPP Menjadi Korban Pertama Tatib DPR?

Tatib DPR Berita

Akankah Pimpinan DKPP Menjadi Korban Pertama Tatib DPR?
DkppKomisi 2 DprFeri Amsari
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 80 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 56%
  • Publisher: 70%

Evaluasi yang dilakukan Komisi II DPR terhadap pimpinan DKPP diduga sarat dengan kepentingan politis.

JAKARTA, KOMPAS — Pengamat hukum mempertanyakan langkah Komisi II DPR yang memanggil pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP untuk dievaluasi. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari tawar-menawar kepentingan politik yang dapat mengganggu kemandirian lembaga yang dievaluasi.

Rapat dengan agenda evaluasi kinerja pimpinan DKPP 2022-2027 tersebut tertuang dalam undangan rapat dengar pendapat dari Komisi II DPR yang ditujukan kepada pimpinan DKPP. Dalam undangan bernomor B/957/PW.01.02.2025 tertanggal 7 Februari 2025 itu disebutkan kewenangan baru DPR hasil dari revisi Tatib DPR sebagai dasar undangan rapat.

”Jika disimak ketentuan Pasal 22A UUD NRI 1945 bahwa komisi pemilihan umum yang di dalamnya ada tiga institusi, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, itu kan salah satu sifatnya mandiri. Kalau dilakukan evaluasi, tentu akan hilang kemandiriannya,” kata Feri. Alasan pemberhentian anggota KY juga diuraikan di dalam UU KY, yaitu diberhentikan dengan hormat oleh Presiden atas usulan KY atau diberhentikan tidak dengan hormat oleh Presiden dengan persetujuan DPR dan usulan KY apabila melanggar sumpah jabatan, dijatuhi pidana, melakukan perbuatan tercela, melalaikan kewajiban secara terus-menerus, dan melanggar larangan rangkap jabatan.

Rapat dengan agenda evaluasi kinerja pimpinan DKPP 2022-2027 tersebut tertuang dalam undangan rapat dengar pendapat dari Komisi II DPR yang ditujukan kepada pimpinan DKPP. Dalam undangan bernomor B/957/PW.01.02.2025 tertanggal 7 Februari 2025 itu disebutkan kewenangan baru DPR hasil dari revisi Tatib DPR sebagai dasar undangan rapat.

”Jika disimak ketentuan Pasal 22A UUD NRI 1945 bahwa komisi pemilihan umum yang di dalamnya ada tiga institusi, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, itu kan salah satu sifatnya mandiri. Kalau dilakukan evaluasi, tentu akan hilang kemandiriannya,” kata Feri.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Dkpp Komisi 2 Dpr Feri Amsari Dpr X-Hide-Update-Me Utama

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sidang DKPP, Pimpinan KPU Barito Utara Disebut Langgar Etik karena Acuhkan Rekomendasi BawasluSidang DKPP, Pimpinan KPU Barito Utara Disebut Langgar Etik karena Acuhkan Rekomendasi Bawaslu'...Ini kan pelanggaran hukum dan termasuk pelanggaran etik..'
Baca lebih lajut »

Komisi II DPR Ungkap Alasan Evaluasi Pilkada bersama DKPP Digelar TertutupKomisi II DPR Ungkap Alasan Evaluasi Pilkada bersama DKPP Digelar TertutupKomisi II DPR tidak ingin evaluasi itu tersiar di secara luas.
Baca lebih lajut »

DPR Punya Wewenang Baru Lewat Tatib, Komisi II Evaluasi DKPP Secara TertutupDPR Punya Wewenang Baru Lewat Tatib, Komisi II Evaluasi DKPP Secara TertutupDede Yusuf berdalih jika evaluasi tersebut berdasarkan Tatib dilakukan semata-mata hanya untuk menjalankan fungsi check and balance
Baca lebih lajut »

Hasil Pertemuan Badan Aspirasi dengan Honorer akan Diteruskan ke Pimpinan DPRHasil Pertemuan Badan Aspirasi dengan Honorer akan Diteruskan ke Pimpinan DPRJPNN.com : Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Netty Prasetiyani mengungkap empat catatan setelah bertemu honorer R2 dan R3. Apa itu?
Baca lebih lajut »

Eks Pimpinan KPK Sebut Tatib DPR Taktik Mendelegitimiasi Pejabat NegaraEks Pimpinan KPK Sebut Tatib DPR Taktik Mendelegitimiasi Pejabat NegaraDalam revisi itu, DPR bisa mengevaluasi jabatan publik yang diemban melalui mekanisme fit and proper test.
Baca lebih lajut »

Aturan Baru Disahkan, DPR Bisa Copot Hakim MK Hingga Pimpinan KPKAturan Baru Disahkan, DPR Bisa Copot Hakim MK Hingga Pimpinan KPKSikap DPR tersebut menjadi polemik, karena dipandang bisa mengacaukan sistem ketatanegaraan. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah, I Dewa Gede Palguna, menyebut ..
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 13:17:39