DR Hery Firmansyah SH.,M.Hum.,MPA CTL, CLA.,CMLC., CCCS. C.Med., seorang akademisi dari Universitas Tarumanagara (Untar), menyatakan dukungannya terhadap aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini. Ia mengkritik potensi revisi KUHAP yang didasari oleh kepentingan elite dan berpotensi menimbulkan masalah baru di ranah penegakan hukum.
Akademisi Universitas Tarumanagara (Untar) Jakarta DR Hery Firmansyah SH.,M.Hum.,MPA CTL, CLA.,CMLC., CCCS. C.Med. mengharapkan perubahan pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) tetap relevan. 'Kita tak ingin pasal yang dibuat hanya untuk mengakomodasi kepentingan elite yang kemudian akan menjadi dosa jariyah setelahnya,' ujar Hery dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Minggu.
Ia menilai salah satu isu yang seksi untuk dibahas adalah berkaitan dengan sentral penegakan hukum yaitu masalah kewenangan penyidikan serta batasan yang diatur di dalamnya. Ini mengungkapkan, batasan ini kemudian membedakan fungsi dan kerja antar instansi penegak hukum. Jika dicermati hal tersebut sudah diatur secara lugas oleh KUHAP yang masih berlaku dan saat ini sebagai norma hukum positif.'Ini yang menurut saya pribadi, tentunya sudah dipikirkan secara arif dan bijaksana dengan matang oleh pembentuk UU saat itu. Dengan alasan agar saling tidak terjadi pembenturan kewenangan dan ego sektoral antar penegak hukum. Ia menambahkan hal ini membuat suatu iklim penegakan hukum yang menjalankan mekanisme secara teratur.Akhirnya bermuara pada kemunculan masalah kesetaraan dalam sistem peradilan pidana yang dijalankan. Hery menuturkan secara pribadi sepakat dengan pasal KUHAP yang diadopsi saat ini. Asas diferensiasi fungsional yang mengatur secara rapi dan sangat profesional penegakan hukum dalam suatu sistem peradilan pidana yang sifatnya terpadu. Ia menganggap bahwa kerja masing-masing penegak hukum ini sesuai dengan fungsinya, bahwa kewenangan penyidikan ada di kepolisian, kewenangan penuntutan di kejaksaan dan kewenangan memeriksa, mengadili serta memutus perkara ada di kewenangan ranah kehakiman.Ia belum melihat perlu adanya kewenangan tambahan pada salah satu aparat penegak hukum (APH), karena akan terjadi persoalan baru di ranah praktiknya. Ini akan ada dualisme pandangan yang akan menimbulkan ego sektoral. Ini akan semakin memperuncing dan merugikan penegakan hukum itu sendiri. Akhirnya, hal ini akan menguntungkan bagi pelaku kejahatan. 'Tidak ada kepastian hukum membuat pelaku kejahatan semakin leluasa menjalankan aksi kejahatannya,' ujarnya.'Namun, revisi KUHAP tentu tak boleh dilakukan secara serampangan dan emosional,' katanya
KUHAP Penegakan Hukum Revisi Hukum Profesi Kejahatan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rancangan KUHAP Baru, Akademisi: Dominus Litis Dikhawatirkan Ganggu Prinsip Check and BalancesPakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surabaya Samsul Arifin menyebut kewenangan jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan KUHAP yang baru
Baca lebih lajut »
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Ulangi Tragedi 2019, Kata Haidar AlwiRevisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dinilai bakal menimbulkan sejumlah dampak negatif.
Baca lebih lajut »
Kata Ahli Hukum soal RUU KUHAP, Ada Pasal yang Dinilai Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa PolisiAhli Hukum dari Universitas Brawijaya (UB) Dr Prija Djatmika bicara soal dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Baca lebih lajut »
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Berpotensi Ulangi Tragedi Revisi UU KPKPendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi mengingatkan potensi revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mengulang peristiwa demonstrasi penolakan revisi UU KPK pada tahun 2019. Ia menyoroti potensi revisi tersebut untuk memperlemah atau memperkuat kewenangan lembaga aparat penegak hukum tertentu.
Baca lebih lajut »
Pengamat Hukum Ingatkan DPR Berhati-hati dalam Pembahasan RUU KUHAPPengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Muhammad Rustamaji mengingatkan DPR untuk cermat dan berhati-hati dalam menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi kewenangan dalam integrasi proses penegakan hukum dalam konsep baru RUU KUHAP.
Baca lebih lajut »
Nimbrung Soal Skincare, Uya Kuya Diceramahi Pakai Undang-Undang: Mana Ngerti DiaUya Kuya tuai kritikan usai nimbrung soal perselisihan bos skincare.
Baca lebih lajut »