Pengamat Hukum Ingatkan DPR Berhati-hati dalam Pembahasan RUU KUHAP

Hukum Berita

Pengamat Hukum Ingatkan DPR Berhati-hati dalam Pembahasan RUU KUHAP
RUH APDPRPenegakan Hukum
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 75 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 50%
  • Publisher: 78%

Pengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Muhammad Rustamaji mengingatkan DPR untuk cermat dan berhati-hati dalam menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi kewenangan dalam integrasi proses penegakan hukum dalam konsep baru RUU KUHAP.

Pengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Muhammad Rustamaji mengingatkan DPR untuk cermat dan berhati-hati dalam menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau R UU KUHAP . Ia menekankan pentingnya sinkronisasi kewenangan dalam integrasi proses penegakan hukum dalam konsep baru R UU KUHAP . Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan R UU KUHAP adalah kemungkinan penghapusan penyelidikan yang tidak diformulasikan.

Kondisi ini memunculkan berbagai potensi perubahan dalam penegakan hukum, khususnya pada proses awal penentuan tindak pidana. Rustamaji menjelaskan bahwa penyidikan suatu tindak pidana yang tidak didahului dengan penyelidikan berpotensi memicu masyarakat yang mudah menuntut. Selama ini, dugaan tindak pidana diketahui melalui laporan atau aduan. Namun, jika setiap laporan langsung ditanggapi dengan penyidikan, hal ini memunculkan masalah terkait kecukupan penyidik. Lebih lanjut, ia menjabarkan bahwa penyidikan yang masif akibat setiap laporan direspon dengan segera akan menyebabkan kelebihan perkara dalam tahap penyidikan. Hal ini menimbulkan permasalahan karena rasio jumlah penyidik dengan laporan masyarakat yang tidak seimbang. Selain itu, Rustamaji juga menyoroti upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam penegakan hukum. Menurutnya, formulasi RUU KUHAP belum mencantumkan upaya paksa secara terstruktur dan urut. Tindakan lain yang bertujuan membantu penyidik, seperti penyadapan dan penggunaan data intelijen untuk tindak pidana tertentu, juga belum diakomodasi dalam RUU KUHAP. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya pembahasan revisi peraturan perundang-undangan ini dengan sangat cermat dan berhati-hati.Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memulai pembahasan RUU KUHAP pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025. DPR menargetkan agar KUHAP yang baru dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada tanggal 1 Januari 2026.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

RUH AP DPR Penegakan Hukum UU KUHAP Komisi III

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pengamat: DPR harus cermat dalam penyusunan RUU KUHAPPengamat: DPR harus cermat dalam penyusunan RUU KUHAPPengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Muhammad Rustamaji mengingatkan DPR untuk cermat dan berhati-hati dalam menyusun dan membahas ...
Baca lebih lajut »

Kata Ahli Hukum soal RUU KUHAP, Ada Pasal yang Dinilai Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa PolisiKata Ahli Hukum soal RUU KUHAP, Ada Pasal yang Dinilai Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa PolisiAhli Hukum dari Universitas Brawijaya (UB) Dr Prija Djatmika bicara soal dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Baca lebih lajut »

RUU BUMN Memuat Pendirian Danantara, Erick Thohir Angkat Tangan Serahkah ke DPRRUU BUMN Memuat Pendirian Danantara, Erick Thohir Angkat Tangan Serahkah ke DPRAdapun, RUU BUMN itu akan mengubah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Baca lebih lajut »

Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan HukumAhli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan HukumJPNN.com : Ahli hukum Universitas Brawijaya Prija Djatmika menganggap kemunculan dua pasal ini dalam RUU KUHAP bisa menganggu penegakan hukum. Hapuskan saja.
Baca lebih lajut »

Pasal RUU KUHAP Terkait Kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan DisoalPasal RUU KUHAP Terkait Kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan DisoalPada pasal 111 ayat 2 misalnya RUU KUHP memberikan kewenangan jaksa untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian
Baca lebih lajut »

Rapat Paripurna DPR setujui RUU Minerba jadi RUU usul inisiatif DPRRapat Paripurna DPR setujui RUU Minerba jadi RUU usul inisiatif DPRRapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 19:29:13