Bedah sejarah hukuman mati saat sidang Sambo, Ahli Pidana Hukum Universitas Andalas Padang mengungkapkan...
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Pidana Hukum Universitas Andalas Padang, Suamtera Barat menjelaskan mengenai hukum pidana mati dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.Namun, ahli menambahkan pidana mati itu bukan menjadi pidana pokok melainkan pidana yang sifatnya khusus.Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe juga channel YouTube Kompas TV di https://www.youtube.com/c/kompastv dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ahli Hukum Pidana Kubu Ferdy Sambo Sebut Tes Poligraf Tak Bisa Dijadikan Alat BuktiAhli Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil menilai hasil tes Poligraf tak bisa diterima sebagai alat bukti sah dan harus dikesampingkan bila hasil tes Poligraf...
Baca lebih lajut »
Ahli Hukum Pidana Sebut Putri Candrawathi Tak Bisa Dijerat dengan Pasal Pembunuhan - Pikiran-Rakyat.comPutri Candrawathi disebut tak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan karena beberapa hal dan alibinya, simak kata ahli hukum pidana.
Baca lebih lajut »
Ahli Hukum Pidana di Sidang Bharada E Sebut Hasil Poligraf Sebagai Alat Bukti yang SahAhli hukum pidana Albert Aries, menyatakan bahwa hasil uji poligraf dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J merupakan alat bukti yang sah.
Baca lebih lajut »
Sidang Bharada E, Ahli Pidana Sebut Hasil Poligraf Bisa Jadi Bukti yang SahSaat menjadi ahli di sidang Bharada E, ahli hukum pidana Albert Aries mengungkapkan, hasil pemeriksaan poligraf bisa menjadi alat bukti yang sah.
Baca lebih lajut »
Kasus Ferdy Sambo, Ahli Pidana Sebut Terdakwa Bisa Divonis Bebas Jika..Guru Besar Hukum Pidana: Ferdy Sambo bisa divonis bebas jika tidak dipenuhinya dua alat bukti yang berhubungan dengan sangkaan terdakwa.
Baca lebih lajut »