Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil menilai hasil tes Poligraf tak bisa diterima sebagai alat bukti sah dan harus dikesampingkan bila hasil tes Poligraf...
Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil menilai hasil tes Poligraf tak bisa diterima sebagai alat bukti sah dan harus dikesampingkan bila hasil tes Poligraf diperoleh dengan cara bertentangan aturan.
Elwi lebih dahulu menjelaskan Poligraf merupakan sesuatu aspek yang masih perlu diperdebatkan lebih lanjut lantaran ada yang menyebut Poligraf sebagai alat bukti, ada pula yang menyebut sebagai barang bukti. Meski begitu, proses penemuan atau proses untuk mendapatkan hasil tes Poligraf itu tentu ada aturan yang mengaturnya yang harus diacu atau standar prosedurnya yang harus diacu.
Dia menerangkan misalnya saja sebagaimana disebutkan tim pengacara Ferdy Sambo, tes Poligraf itu diatur oleh Perkap Kapolri tentang cara bagaimana orang diperiksa. "Seandainya hasil yang diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan aturan hukum yang mengaturnya, maka tentu hasilnya tak bisa diterima sebagai bukti. Karena sesuatu yang diperoleh dengan cara tak benar, dengan cara melawan hukum, maka itu tak bisa diposisikan sebagai bukti di dalam perkara tersebut," tuturnya.
Dia menambahkan sebagaimana teori yang sudah ditemukan sejak tahun 1920-an, yang mana ada dalam perkara pidana di Amerika tentang teori buah pohon yang beracun. Bila pohonnya beracun, apa pun yang dihasilkan dari pohon yang beracun itu akan beracun juga."Sehingga kalau kita kaitan ini dengan proses penemuan alat bukti, seandainya cara memperoleh sesuatu yang tak benar, maka alat bukti itu juga menjadi sesuatu yang tak benar," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Guru Besar Hukum Pidana Univ. Andalas: Pentingnya Motif Dalam Pidana - tvOneGuru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil itu dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. - tvOne
Baca lebih lajut »
Ahli Hukum Pidana Elwi Danil Dihadirkan dalam Sidang Sambo Hari Ini...Penasehat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengonfirmasi bahwa hari ini akan menghadirkan Ahli Hukum Pidana yakni Prof. Dr. Elwi Danil. Nantinya ahli akan menjelaskan keahliannya yang dinilai menguntungkan bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca lebih lajut »
Penjelasan Ahli Hukum Pidana Kasus Sambo yang Masuk dalam Pasal 338 dan 340 - tvOneDalam persidangan,Elwi mengungkap adanya perbedaan signifikan dari dua Pasal soal pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, yakni Pasal 338 dan Pasal 340. - tvOne
Baca lebih lajut »
Kasus Brigadir J, Ahli Sebut Hasil Poligraf Tidak Sah Dijadikan BuktiHasil tes poligraf tidak bisa dijadikan sebagai bukti dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Penasehat Hukum Sambo dan Putri Datangkan Saksi Ahli MeringankanAgenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi ahli. Penasehat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mendatangkan Saksi Ahli Hukum Pidana...
Baca lebih lajut »
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Sebagai Saksi MeringankanFerdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Sebagai Saksi Meringankan TempoNasional
Baca lebih lajut »