Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang memiliki multi interpretasi...
Dia juga mempertanyakan alasan pembuatan rancangan perpres yang telah diserahkan pemerintah ke DPR awal Mei 2020 lalu itu. Padahal, secara tata negara perpres tersebut bermasalah. “Kalau UU nya berbeda dengan konsep perpresnya ya memang jadi masalah. Karena tidak nyambung . Tidak tahu apa motivasi pembuatan rancangan perpres tersebut,” ucapnya.
Zainal menyarankan, perpres tersebut sebaiknya direvisi dengan menyesuaikan poin-poin yang telah disampaikan sejumlah aktivis, akademisi dan tokoh masyarakat melalui petisi beberapa hari lalu. “Seperti ketidakjelasan konsepsi dan sebagainya karena tidak sama maksud membuat UU dan doktrin pembagian peran TNI dan Polri,” tegasnya.
Dosen Universitas Paramadina Phil Shiskha Prabawaningtyas, mantan legislator Nursyahbani Katjasungkana, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Direktur Riset di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar, Usman Hamid. Salah satu poin yang disampaikan dalam petisi tersebut yaitu bahwa hukum dalam masyarakat demokratik, berfungsi untuk memberi, mendefinisikan dan mengatur pelaksanaan kewenangan-kewenangan negara. Dengan cara menetapkan batasan-batasan yang jelas terhadap kewenangan negara, hukum melindungi hak-hak warga negara dari kemungkinan abuse of power.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Draf Perpres TNI untuk Penanganan Terorisme Dinilai Kacau |Republika OnlinePerpres tersebut dinilai akan mengganggu sistem peradilan yang sudah ada.
Baca lebih lajut »
Ini Hal yang Paling Ditakutkan jika Perpres Tugas TNI Atasi Aksi Terorisme DisahkanAmnesty International Indonesia menolak Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. PerpresTNItanganiterorisme
Baca lebih lajut »
Jokowi Diminta Tak Tandatangani Perpres Pelibatan TNI Atasi TerorismePresiden Jokowi diminta tidak menandatangani rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi...
Baca lebih lajut »
Pilnet: Libatkan TNI dalam Penanganan Terorisme tidak Tepat |Republika OnlinePilnet menilai pelibatan TNI di penanganan terorisme tak sesuai sistem ketatanegaraan
Baca lebih lajut »
Pelibatan TNI di Terorisme tidak TepatIa juga menyarankan DPR untuk menolak rancangan perpres yang diajukan pemerintah pada awal Mei lalu.
Baca lebih lajut »
Bedah Dasar Hukum Keterlibatan TNI-Polri dalam Darurat CoronaMenilik dasar hukum keterlibatan TNI dan Polri dalam darurat penanganan virus corona di Indonesia beserta penerapan sanksi di lapangan.
Baca lebih lajut »