Perpres tersebut dinilai akan mengganggu sistem peradilan yang sudah ada.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Julius Ibrani menilai pemberian kewenangan TNI melalui Perpres akan membingungkan dan mengacaukan penanganan terorisme. Menurutnya, hal itu juga mengganggu sistem peradilan yang sudah ada. Baca Juga "Kalau ditangani oleh militer nantinya membingungkan karena militer tidak mengikuti peradilan sipil tapi peradilan militer.
Dia menilai bahwa kewenangan TNI menangani terorisme dalam koridor criminal justice system itu sudah menyalahi aturan. Dia mengatakan, hal itu mengganggu sistem ketatanegaraan sebab dalam criminal justice system tugas pencegahan, penindakan sudah ditangani Badan Penanggulangan Terorisme . “Operasi lainnya apa? Ini tidak dijelaskan dalam perpres. Jangan-jangan nanti ditafsirkan sendiri. Itu akan bertentangan dengan Pasal 7 UU TNI. Tugas perbantuan dalam hal ini Operasi Militer Selain Perang itu kewenangannya harus diatur UU bukan perpres. Ini kesalahan Jokowi sebentar-sebentar perpres. Ini menghilangkan fungsi legislasi di DPR," katany.
Julius meminta Presiden Jokowi mencabut rancangan perpres tersebut dan membahas ulang dengan mengundang masyarakat sebagai pihak yang terdampak perpres ini. Menurutnya, sudah menjadi tabiat buruk pemerintah yang menyangkut kebijakan publik tidak transparan dan tidak melibatkan partisipatif publik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenpora Susun Draf Protokol Kesehatan untuk New Normal Covid-19Kemenpora akan berkoordinasi dengan kementerian terkait soal penyusunan draf protokol kesehatan untuk masa new normal terkait wabah Covid-19.
Baca lebih lajut »
Ini Hal yang Paling Ditakutkan jika Perpres Tugas TNI Atasi Aksi Terorisme DisahkanAmnesty International Indonesia menolak Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. PerpresTNItanganiterorisme
Baca lebih lajut »
Pilnet: Libatkan TNI dalam Penanganan Terorisme tidak Tepat |Republika OnlinePilnet menilai pelibatan TNI di penanganan terorisme tak sesuai sistem ketatanegaraan
Baca lebih lajut »
Organisasi Masyarakat Sipil Cemaskan Pengerahan Militer - Nasional - koran.tempo.coPengerahan TNI untuk menjaga kebijakan normal baru di tengah wabah Covid-19 dinilai berlebihan.
Baca lebih lajut »
Jokowi Diminta Tak Tandatangani Perpres Pelibatan TNI Atasi TerorismePresiden Jokowi diminta tidak menandatangani rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi...
Baca lebih lajut »
Kapolri: Polisi-TNI Dikerahkan untuk Edukasi di New Normal |Republika OnlineKapolri menegaskan pengerahan polisi dan TNI bukan untuk penegakkan hukum.
Baca lebih lajut »