KPU menyusun tata cara pelaksanaan tahapan pilkada dengan protokol kesehatan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Arief Budiman mengatakan, Badan Pengawas Pemilu akan memberikan sanksi secara bertahap bagi penyelenggara pemilu yang tidak menggunakan alat pelindung diri selama menjalankan tahapan Pilkada. Mulai dari sanksi peringatan, sanksi administratif, hingga sanksi pidana.
KPU menyusun tata cara pelaksanaan setiap tahapan pilkada dengan menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Hal itu tertuang dalam surat edaran Ketua KPU RI, sambil menunggu rancangan Peraturan KPU tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 diundangkan. "Saya itu khawatir kalau teman-teman tidak memakai APD sanksinya pidana ini saya pikir kita perlu hati-hati," kata Arief.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ada Sanksi Bagi Penyelenggara Pilkada Tak Gunakan APD |Republika OnlineTata cara pelaksanaan Pilkada yang dibuat KPU disesuaikan dengan protokol kesehatan
Baca lebih lajut »
Ikan Arwana Seharga Rp 2 Juta Milik Pria Ini Digoreng Sang Ayah, Ada-ada SajaSetelah 4 tahun dipelihara, Bayu harus kehilangan ikan kesayangannya.
Baca lebih lajut »
Tak Ada Batasan Tarif, Wajar Ada Tuntutan Tes Corona DigratiskanBiaya tes corona selama ini diserahkan pada kebijakan fasilitas kesehatan penyelenggara tanpa ada intervensi pemerintah....
Baca lebih lajut »
Sanksi AS Memiting Rezim Bashar Assad |Republika OnlineMereka yang diberi sanksi AS terbukti negara-negara itu masih tetap digdaya.
Baca lebih lajut »
Trump Tunda Sanksi Lebih Keras Terhadap China |Republika OnlinePenundaan sanksi didasari rasa khawatir akan ganggu negosiasi dagang dengan China
Baca lebih lajut »
KPU Perlu Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan |Republika OnlineRancangan PKPU dinilai tidak memuat larangan dan pemberian sanksi.
Baca lebih lajut »