Rancangan PKPU dinilai tidak memuat larangan dan pemberian sanksi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum dinilai perlu menghadirkan larangan serta sanksi kepada para peserta Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan dalam rancangan Peraturan KPU Pilkada tentang kondisi bencana non-alam. Hal tersebut disebut dapat dilakukan karena melihat sejumlah aturan terkait Pilkada yang sudah ada.
Jika memang perlu diatur khusus, kata dia, maka sudah sepantasnya rancangan PKPU tentang Pilkada dalam kondisi bencana non-alam juga menyertakan larangan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di tahapan kampanye. Selain itu, Rifqi juga menyatakan, KPU perlu membuat acuan pasti untuk setiap aturan kampanye yang melibatkan aktivitas langsung.
Ia mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 perlu melaporkan secada berkala tentang perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah-wilayah yang menyelenggarakan Pilkada kepada KPU. Dengan demikian, KPU dapat segera mengambil keputusan yang tepat. "Saya me-warning kepada KPU agar betul-betul melaksanakan PKPU dan peraturan Bawaslu ini sesuai protokol kesehatan," kata Guspardi dalam rapat kerja dengan KPU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PSBB Surabaya Jilid Empat Dinilai Tidak Perlu |Republika OnlineKetua IDI Jatim menilai PSBB Surabaya jilid empat tidak perlu diberlakukan.
Baca lebih lajut »
Pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho Dibuka Kembali, Pendaki Tidak Perlu Menunjukkan Surat Sehat - Tribun TravelUji coba pembukaan pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho dilaksanakan selama tiga hari, mulai dari hari Minggu 21 Juni 2020.
Baca lebih lajut »
Anggota KPU: Setidaknya ada empat alasan urgensi Pilkada digelar 2020Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan jika pilkada harus dilanjutkan setelah pandemik berakhir, tapi saat ini tidak ada satu pun yang bisa memastikan kapan COVID-19 berakhir. Pilkada pilkada2020 Covid_19
Baca lebih lajut »
Komisioner Ungkap 4 Alasan KPU Tetap Gelar Pilkada Saat PandemiMenurut I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ada 4 alasan mengapa Pilkada tetap digelar saat pandemi.
Baca lebih lajut »
KPU Jelaskan Urgensi Pilkada Serentak pada Desember |Republika OnlineKPU memiliki empat alasan urgensi menggelar Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.
Baca lebih lajut »