Absennya UU Hukum Acara di MK Membuat Kecurangan Pemilu Sulit Dibuktikan

Indonesia Berita Berita

Absennya UU Hukum Acara di MK Membuat Kecurangan Pemilu Sulit Dibuktikan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 70%

Tidak adanya Undang-Undang Hukum Acara Mahkamah Konstitusi membuat kecurangan pemilu sulit dibuktikan. Kehadiran aturan ini dapat membantu pembuktian pelanggaran di pemilu karena adanya tolok ukur yang jelas. Polhuk AdadiKompas

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan empat perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis .

JAKARTA, KOMPAS — Kekosongan Hukum Acara MK dalam tata penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi membuat proses pembuktian kecurangan pemilihan umum sulit dilakukan. Absennya aturan ini merugikan masyarakat dan partai politik yang ingin mendapatkan kepastian penyelesaian suatu perkara di Mahkamah Konstitusi. Dengan hanya adanya peraturan MK, dan bukan undang-undang khusus untuk beracara di MK, ketentuan dalam peraturan MK tersebut kerap berubah-ubah.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan, hingga kini Mahkamah Konstitusi tidak memiliki aturan yang jelas mengenai tata cara penanganan suatu perkara. Tata cara penanganan perkara hanya disandarkan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi yang kerap berubah. Inkonsistensi aturan ini membuat pembuktian suatu kecurangan pemilu tidak jelas.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Gandeng Penyuluh Informasi Publik, Kominfo Sosialisasikan RKUHP di Wilayah 3TGandeng Penyuluh Informasi Publik, Kominfo Sosialisasikan RKUHP di Wilayah 3TPemerintah gencar melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat.
Baca lebih lajut »

Undang-undang Pelindungan atau Perlindungan?Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi akhirnya disahkan DPR. Kata ”pelindungan”, dan bukan ”perlindungan”, digunakan sebagai nama pada UU tersebut. Tepatkah kata ”pelindungan” pada UU tersebut? Kolom AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum: Tidak Logis Kandidat Ketua Umum Pelti 2022 Persoalkan Aturan PendaftaranPakar Hukum: Tidak Logis Kandidat Ketua Umum Pelti 2022 Persoalkan Aturan PendaftaranPakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyoroti penyelenggaraan Munas Pelti khususnya ada pihak yang mempersoalkan aturan pendaftaran sebagai kandidat Ketum.
Baca lebih lajut »

Profil 3 Kepala Staf TNI yang Kemungkinan jadi Pengganti Jendral Andika PerkasaProfil 3 Kepala Staf TNI yang Kemungkinan jadi Pengganti Jendral Andika PerkasaJika merujuk pada undang-undang, Calon Panglima TNI berasal dari kepala staf 3 matra ada nama...
Baca lebih lajut »

PHK di Mana-mana, Begini Aturan Pesangon dan Syaratnya bagi Karyawan PerusahaanPHK di Mana-mana, Begini Aturan Pesangon dan Syaratnya bagi Karyawan PerusahaanBerikut aturan pesangon untuk pekerja yang terkena PHK beserta syarat sesuai undang-undang cipta kerja. TempoBisnis
Baca lebih lajut »

Infografis Daftar 38 Provinsi dan Ibu Kota Provinsi di IndonesiaInfografis Daftar 38 Provinsi dan Ibu Kota Provinsi di IndonesiaIndonesia resmi memiliki 38 provinsi. DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang atau UU.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 04:31:03