Berikut aturan pesangon untuk pekerja yang terkena PHK beserta syarat sesuai undang-undang cipta kerja. TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perusahaan besar kembali melakukan PHK massal terhadap karyawan. Tentunya, bagi karyawan yang telah bekerja dalam waktu cukup lama dengan status tertentu berhak mendapatkan uang pesangon. Pemerintah sendiri telah menerbitkan aturan pesangon bagi pekerja yang terkena PHK melalui PP No. 35 Tahun 2021.
bIkuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PHK Besar-besaran Gojek Tokopedia, Berikut Empat Fakta BaruPT GoTo Gojek Tokopedia Tbk memangkas jumlah karyawannya untuk memperbaiki kinerja bisnis perusahaan. Pasalnya, kerugian GoTo terus meningkat meski telah melakukan evaluasi optimalisasi biaya. TempoBisnis
Baca lebih lajut »
Buruh Komentari GoTo PHK 1.300 Karyawan, Begini KatanyaPT GoTo Gojek Tokopedia resmi mengumumkan PHK massal terhadap 1.300 karyawan. Jumlah ini setara dengan 12% dari total karyawan tetap GoTo.
Baca lebih lajut »
Cinta pada Pelaku, Wanita Hamil Tewas di Pantai Ngrawe Rela Dibawa ke Mana-mana Sebelum DibunuhKorban cinta kepada pelaku. Saking sayangnya, ketika dibawa ke dukun pun tidak menolak. Rencana pembunuhan ini telah ada sejak akhir September lalu.
Baca lebih lajut »
Lirik Lagu Holiday - Little Mix dan Fakta di Baliknya - Pikiran-Rakyat.comBerikut lirik lagu dari grup Little Mix yang berjudul Holiday, dapatkan pula fakta menariknya berikut.
Baca lebih lajut »
Lirik Lagu Aku Pasti Tahu – D’Bagindas dan Fakta di Baliknya - Pikiran-Rakyat.comBerikut lirik lagu dari D'Bagindas yang berjudul Aku Pasti Tahu, dapatkan fakta menariknya berikut selengkapnya.
Baca lebih lajut »
PHK 1.300 Karyawan, GoTo Beri Kompensasi Plus 1 Bulan GajiPT GoTo Gojek Tokopedia memutuskan untuk melakukan PHK terhadap 1.300 karyawannya. Berikut kompensasi yang akan diberikan perusahaan.
Baca lebih lajut »