63 Kepsek Kompak Mundur, Diperas Oknum Jaksa yang Kongkalikong dengan LSM

Indonesia Berita Berita

63 Kepsek Kompak Mundur, Diperas Oknum Jaksa yang Kongkalikong dengan LSM
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 68%

Berdasarkan dugaan sementara Kejagung, para jaksa yang menjadi tersangka menerima uang sebesar Rp 650 juta.

Belum lama ini, seorang jaksa juga dijadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam carut-marut pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Para kepala sekolah tersebut mengaku diperas oknum dari Kejaksaan Negeri Inhu yang bekerja sama dengan LSM. "Maka Kepala Kejati Riau langsung mengambil langkah untuk melakukan klarifikasi. Klarifikasi ini dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa .

Inspeksi kasus dilakukan terhadap enam pejabat Kejari Inhu, yaitu Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto, Kasi Pidsus Kejari Inhu Ostar Al Pansri, Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra, Kasi Datun Kejari Inhu Berman Brananta.Kemudian, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Andy Sunartejo serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Rionald Feebri Rinando.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Pemerasan 63 Kepsek di Riau, 6 Pejabat Kejari Inhu Dijatuhi Hukuman DisiplinKasus Pemerasan 63 Kepsek di Riau, 6 Pejabat Kejari Inhu Dijatuhi Hukuman DisiplinKasus ini bermula dari pemberitaan di media massa mengenai mundurnya 63 kepala sekolah di Inhu karena diduga diperas oknum jaksa.
Baca lebih lajut »

Pejabat Kejaksaan Peras 64 KepsekPejabat Kejaksaan Peras 64 KepsekPemerasan melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu hingga para kasi dan seorang kasubsi.
Baca lebih lajut »

Tiga Jaksa yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan 63 Kepala SMP di Riau Ditahan di Rutan SalembaTiga Jaksa yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan 63 Kepala SMP di Riau Ditahan di Rutan SalembaSebelumnya ada enam terlapor yang diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan 63 kepala SMP. Tiga di antaranya ditetapkan tersangka.
Baca lebih lajut »

Peras 63 Kepala Sekolah, 3 Oknum Pejabat Kejari Indragiri Hulu Kantongi Uang Rp 650 Juta - Tribunnews.comPeras 63 Kepala Sekolah, 3 Oknum Pejabat Kejari Indragiri Hulu Kantongi Uang Rp 650 Juta - Tribunnews.comKejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga orang pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap 63 Kepala SMP
Baca lebih lajut »

Kasus Pemerasan 63 Kepsek di Riau, 6 Pejabat Kejari Inhu Dijatuhi Hukuman DisiplinKasus Pemerasan 63 Kepsek di Riau, 6 Pejabat Kejari Inhu Dijatuhi Hukuman DisiplinKasus ini bermula dari pemberitaan di media massa mengenai mundurnya 63 kepala sekolah di Inhu karena diduga diperas oknum jaksa.
Baca lebih lajut »

MAKI Sebut Bantuan Hukum untuk Jaksa Pinangki Kurang Pas Secara EtikaMAKI Sebut Bantuan Hukum untuk Jaksa Pinangki Kurang Pas Secara EtikaSebab, Pinangki diduga melakukan perbuatan tindak pidana yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai seorang jaksa.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-12 00:32:15