5 Fakta Vonis 3,5 Tahun Penjara AG Pacar Mario Dandy, Nomor 3 Masih Dipertimbangkan Sindonews BukanBeritaBiasa .
Sejumlah fakta menarik dalam sidang putusan tersebut berhasil dirangkum tim redaksi. Berikut fakta-fakta menariknya:1. Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Tak Hadir di Ruang Sidang
AG divonis selama 3 Tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak . Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara. Dalam pembacaan vonis itu, turut dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan pengacara keluarga anak D. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," tutur hakim.Majelis hakim memiliki penilaian terhadap AG yang memberatkan dan meringankannya. Adapun keadaan yang memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Sementara hal meringankan AG, pertama masih berusia 15 tahun, yang mana dia masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri."Anak AG menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jelang Vonis AG, Keluarga David Ozora Berharap Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun“Harapkan hukumannya seberat-beratnya oleh AG maupun kedua tersangka lainnya. Kami harap hukuman maksimal,' kata perwakilan keluarga David Ozora, Alto Luger.
Baca lebih lajut »
Dituntut 4 Tahun Penjara, Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Digelar Hari IniPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa pacar Mario Dandy, AG (15) terkait penganiayaan berat terhadap David.
Baca lebih lajut »
PN Jakarta Selatan Vonis AG 3,5 Tahun Penjara, Begini Komentar KemenPPPAHakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis AGm mantan kekasih Mario Dandy dengan 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Baca lebih lajut »
Hakim Vonis Pidana Penjara 4 Tahun untuk Eks Wali Kota Cimahi Penyuap Penyidik KPK, Tervonis BandingMajelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta untuk mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna.
Baca lebih lajut »
AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Keluarga David: Ini Jadi Awal untuk Terdakwa Lainnya |Republika OnlineKeluarga David sebut vonis AG 3,5 tahun penjara menjadi awal untuk terdakwa lainnya.
Baca lebih lajut »
Hakim: Klaim Persetubuhan Paksa Korban DO terhadap AG tak Benar |Republika OnlineAG dijatuhi vonis tiga tahun dan enam bulan penjara.
Baca lebih lajut »