AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Keluarga David: Ini Jadi Awal untuk Terdakwa Lainnya |Republika Online

Indonesia Berita Berita

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Keluarga David: Ini Jadi Awal untuk Terdakwa Lainnya |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 63%

Keluarga David sebut vonis AG 3,5 tahun penjara menjadi awal untuk terdakwa lainnya.

Kata dia, putusan dan hukuman terhadap AG tersebut sudah memberikan realitas keadilan yang cukup untuk menjadi dasar penghakiman terhadap terdakwa lain dalam kasus penganiyaan berat terahdap David Ozora.David Ozora“Kami melihat putusan terhadap AG ini sudah dapat membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa AG, dan nantinya terdakwa-terdakwa lainnya adalah perbuatan penganiyaan berat terencana. Dan dari putusan terhadap AG ini, hal tersebut sudah terbukti,” ujar Melissa.

Dalam kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora ini, masih ada dua tersangka lainnya yang akan menjalani persidangan yaitu tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. AG adalah kekasih dari tersangka Mario Dandy yang menjadi dalang, dan pelaku utama penganiyaan berat terhadap David Ozora. Sedangkan tersangka Shane Lukas merupakan teman Mario dan AG yang turut serta dalam penganiyaan tersebut.

Berbeda dengan AG sebagai terdakwa anak, tersangka Mario dan Shane berusia dewasa yang akan menjadi terdakwa umum. Tersangka Mario dan Shane dijerat dengan dengan sangkaan Pasal 355 ayat subsider Pasal 354 ayat , dan Pasal 353 ayat , juga Pasal 351 ayat KUH Pidana, Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun PenjaraKasus Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun PenjaraAG, pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun atas perkara penganiayaan terhadap David 
Baca lebih lajut »

AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Terbukti Merencanakan Penganiayaan David Ozora dengan Mario DandyAG Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Terbukti Merencanakan Penganiayaan David Ozora dengan Mario DandyAnak berkonflik dengan hukum, AG (15) terbukti secara sah dan bersalah turut terlibat penganiayaan CDO (17) bersama Mario Dandy dan Shane Lukas vonis 3,5 tahun.
Baca lebih lajut »

Breaking News: AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora - Tribunnews.comBreaking News: AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora - Tribunnews.comPelaku kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), AGH (15), divonis hukuman 3 tahun dan 6 bulan.
Baca lebih lajut »

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora, Lebih Ringan dari Tuntutan JPUAG Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora, Lebih Ringan dari Tuntutan JPUPacar Mario Dandy Satrio, AG (15), divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Selengkapnya: PikiranRakyat PRMN AG Mariodandy Vonis penjara
Baca lebih lajut »

AG Divonis 3,5 Tahun Bui, Ini Perannya di Kasus Penganiayaan DavidAG Divonis 3,5 Tahun Bui, Ini Perannya di Kasus Penganiayaan DavidHakim tunggal pengadil terdakwa anak AG mengungkapkan peran AG (15) dalam peristiwa penganiayaan David yang dilakukan mantan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 12:38:25