Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis AGm mantan kekasih Mario Dandy dengan 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Aksi penolakan UU Cipta Kerja digelar ratusan mahasiswa sejumlah perguruan tinggi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin ."Orang munafik lebih berbahaya dari orang yang kufur atau fasik. Sebab perilakunya seolah baik, padahal menyimpan sesuatu yang buruk," ujar Ustaz Adi Hidayat.Kapolresta Gorontalo mengungkap bahwa terdapat dua anggota yang mengalami luka dalam unjuk rasa, yang satu giginya patah dan yang satunya pelipisnya berdarah.
Usai batalnya Indonesia menjadi tuan rumah pada perhelatan Piala Dunia U-20, Ganjar Pranowo disebut oleh warganet sebagai biang kerok, Ini kata Denny DarkoMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut buka suara terhadap viralnya cerita artis Soimah atas perlakuan petugas pajak yang sempat ia alami.Cristiano Ronaldo, pesepakbola yang terkenal rupawan dan fisik yang atletis. Namun, Paris Hilton ungkap pengakuan mengejutkan saat menjalin hubungan dengan CR7.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jelang Vonis AG, Keluarga David Ozora Berharap Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun“Harapkan hukumannya seberat-beratnya oleh AG maupun kedua tersangka lainnya. Kami harap hukuman maksimal,' kata perwakilan keluarga David Ozora, Alto Luger.
Baca lebih lajut »
Dituntut 4 Tahun Penjara, Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Digelar Hari IniPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa pacar Mario Dandy, AG (15) terkait penganiayaan berat terhadap David.
Baca lebih lajut »
Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Bui AG: David Alami Kerusakan OtakAG divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David. Hal memberatkan AG adalah penganiayaan membuat David mengalami kerusakan otak berat.
Baca lebih lajut »
Vonis AG 3 Tahun 6 Bulan, Ini Hal yang Memperberat dan Meringankan HukumannyaHakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG, terdakwa perkara penganiayaan David Ozora dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Minta Jaksa Banding Terhadap Vonis AG Hanya 3,5 TahunPengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan, terhadap terdakwan anak AG (15), dalam kasus penganiaayan berat berencana, kepada David Ozora.
Baca lebih lajut »