5 Fakta Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama

Indonesia Berita Berita

5 Fakta Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 90%

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, akhirnya menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

. Status tersangka itu ditetapkan kepada Panji Gumilang setelah yang bersangkutan diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Selasa 1 Agustus 2023.Setelah selesai diperiksa, Panji Gumilang langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Berikut Fakta-fakta di balik penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka:Polisi Akan Tentukan Nasib Penahanan Panji Gumilang Dalam 1x24 Jam

Penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang ini dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik yang semuanya sepakat Panji harus ditetapkan sebagai tersangka. "Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro2. Polisi Periksa 40 Saksi dan 17 Ahli

Djuhandani mengatakan, sebelum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, Polisi juga telah memeriksa puluhan saksi dan juga ahli. Menurutnya ada setidaknya 40 orang saksi yang diperiksa oleh polisi dalam kasus penistaan agama ini.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Fatwa MUI Jadi Salah Satu Bukti Tetapkan Panji Gumilang TersangkaFatwa MUI Jadi Salah Satu Bukti Tetapkan Panji Gumilang TersangkaPenyidik sudah mendapatkan tiga alat bukti dan satu surat terkait penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »

Panji Gumilang Kasih Bocoran, Segini Biaya Menginap di Wisma Al ZaytunPanji Gumilang Kasih Bocoran, Segini Biaya Menginap di Wisma Al ZaytunPimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mengungkap biaya atau sedekah yang perlu dkeluarkan orang tua santri apabila ingin menginap di Wisma Al Islah
Baca lebih lajut »

2 Anak Panji Gumilang Mangkir, Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Dugaan TPPUKuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengatakan dua anak Panji tidak hadir karena sakit dan lainnya sedang berada di luar negeri.
Baca lebih lajut »

Pengadilan Tetapkan Gugatan Rp 5 Triliun Panji Gumilang Terhadap Mahfud MD Telah Dicabut - Tribunnews.comPengadilan Tetapkan Gugatan Rp 5 Triliun Panji Gumilang Terhadap Mahfud MD Telah Dicabut - Tribunnews.comPengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang senilai Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD resmi dicabut. (ld)
Baca lebih lajut »

MUI Bentuk Tim Bela Anwar Abbas Hadapi Gugatan Rp 1 T Panji GumilangMUI Bentuk Tim Bela Anwar Abbas Hadapi Gugatan Rp 1 T Panji GumilangMUI bentuk tim untuk membela Waketum MUI Anwar Abbas dalam hadapi kasus gugatan perdata senilai Rp 1 triliun yang diajukan oleh Panji Gumilang.
Baca lebih lajut »

Gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD resmi dicabut - ANTARA NewsGugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD resmi dicabut - ANTARA NewsGugatan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD sebesar Rp5 triliun resmi dicabut dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tonton selengkapnya:
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 10:49:51