48 ASN Positif Covid-19, Pemkot Mataram Antisipasi Penularan Klaster Perkantoran

Indonesia Berita Berita

48 ASN Positif Covid-19, Pemkot Mataram Antisipasi Penularan Klaster Perkantoran
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 68%

Swandiasa barharap masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja menjelang penerapan normal baru.

Untuk menghindari penularan Covid-19, Pemkot Mataram juga meniadakan sistem presensi menggunakan sidik jari. Presensi dilakukan secara manual.

"Kebijakan ini, dilaksanakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kebijakan ini sampai masalah Covid-19 bisa ditangani," katanya.Swandiasa menambahkan, berdasarkan data Tim Gugus Tugas Penangan COVID-19 Kota Mataram, pada Minggu pukul 22.00 Wita, tercatat jumlah pasien positif Covid-19 secara akumulasi sebanyak 956 orang.

Dari jumlah itu, tercatat 276 orang masih dalam perawatan, 613 orang dinyatakan sembuh, dan 67 orang meninggal.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Empat ASN di Pemkab Cirebon Positif Covid-19 |Republika OnlineEmpat ASN di Pemkab Cirebon Positif Covid-19 |Republika OnlineEmpat ASN itu 19 kasus baru positif Covid 19 pada akhir pekan ini.
Baca lebih lajut »

Satu ASN Pemkot Malang Positif Covid-19 |Republika OnlineSatu ASN Pemkot Malang Positif Covid-19 |Republika OnlinePasien tersebut tengah menjalani perawatan di salah satu RS, kondisinya membaik.
Baca lebih lajut »

Lima ASN Positif Corona, Pengadilan Surabaya Tutup Dua PekanLima ASN Positif Corona, Pengadilan Surabaya Tutup Dua PekanPengadilan Negeri Surabaya tutup dua pekan karena ada lima ASN yang dinyatakan positif virus corona.
Baca lebih lajut »

Jokowi Teken PP Alih Status Pegawai KPK Jadi ASNJokowi Teken PP Alih Status Pegawai KPK Jadi ASNPresiden Jokowi menerbitkan PP No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN dan berlaku sejak akhir Juli lalu.
Baca lebih lajut »

Presiden Teken PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini IsinyaPresiden Teken PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini IsinyaPresiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi...
Baca lebih lajut »

Jokowi Teken PP Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASNJokowi Teken PP Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASNPegawai KPK yang berstatus ASN nantinya akan memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-02 23:49:14