400 ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP, Bagaimana Nasibnya?

NIK Berita

400 ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP, Bagaimana Nasibnya?
NPWPNIK Jadi NPWPPajak
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 38%
  • Publisher: 83%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 400 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 400 ribu NIK - NPWP yang masih harus dipadankan.

'16 layanan sudah kami buka pada sempatan sampai dengan hari ini, mungkin ada beberapa layanan yang akan kami rilis sampai dengan akhir Juli 2024 ini,' ujarnya. Kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan di Indonesia. Melalui integrasi NIK dan NPWP, diharapkan akan semakin mudah bagi warga negara untuk melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, menjelaskan NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak tanggal 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023. NITKU diberikan kepada Wajib Pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat Wajib Pajak berada.

Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit.Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

NPWP NIK Jadi NPWP Pajak

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Cara Ubah NIK Jadi NPWP, Terakhir Akhir Bulan!Cara Ubah NIK Jadi NPWP, Terakhir Akhir Bulan!Wajib pajak diminta segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca lebih lajut »

DJP Sebut 400 Ribu NIK Belum Dipadankan Jadi NPWPDJP Sebut 400 Ribu NIK Belum Dipadankan Jadi NPWPDirektorat Jenderal Pajak menyebut ada 400 ribu NIK yang belum dipadankan menjadi NPWP.
Baca lebih lajut »

NIK Jadi NPWP, Semua Orang Jadi Wajib Bayar Pajak?NIK Jadi NPWP, Semua Orang Jadi Wajib Bayar Pajak?Pemadanan NIK dan NPWP merupakan langkah yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
Baca lebih lajut »

Senin Depan NIK Jadi NPWP, Semua Orang Jadi Wajib Bayar Pajak?Senin Depan NIK Jadi NPWP, Semua Orang Jadi Wajib Bayar Pajak?Tanggal 30 Juni 2024 besok menjadi hari terakhir untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP).
Baca lebih lajut »

Heru Budi Ubah Aturan PBB, Wajib Pajak Harus Lakukan Pemutakhiran NIKHeru Budi Ubah Aturan PBB, Wajib Pajak Harus Lakukan Pemutakhiran NIKPENJABAT Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merubah aturan pembebasan pajak bumi bangunan PBB bagi hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak NJOP di bawah Rp2 miliar
Baca lebih lajut »

Ini Dampak untuk Wajib Pajak yang Tak Padankan NIK KTP Jadi NPWPIni Dampak untuk Wajib Pajak yang Tak Padankan NIK KTP Jadi NPWPSalah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 12:23:11