Istilah ODP, PDP, dan OTG Corona kini resmi dihapus. Gantinya, kini muncul istilah baru kasus suspek hingga probable. Apa saja yang akan berubah? Coronavirus via detikHealth
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menghapus istilah orang dalam pemantauan , pasien dalam pengawasan , dan orang tanpa gejala . Sebagai gantinya, muncul berbagai istilah baru sepertiPergantian istilah tersebut terdapat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 , diteken Menteri Kesehatan Terawan pada 13 Juli.
"Iya dulu kan kalau kematiannya belum konfirmasi kan nggak dilaporkan, yang dilaporkan hanya yang dikonfirmasi, PDP sama ODP nggak pernah dilaporkan, pertama-tama kan kaya gitu, kalau sekarang harus dilaporkan," kata Pandu.Sementara itu, Prof dr Ascobat Gani, MPH, DrPH - Guru Besar FKM UI, menjelaskan perubahan istilah ini dapat memastikan penanganan kasus Corona menjadi lebih baik.
Diwawancara secara terpisah, Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Dr dr Tri Yunis Miko Wahyono, MSc menjelaskan pergantian istilah ini berdampak pada data yang selama ini mencatat kasus ODP dan PDP terpisah. Sebab, dalam regulasi istilah baru kasus ODP dan PDP kini digabung dalam kategori kasus suspek.
"Iya ke data artinya semua PDP ODP harus disatukan menjadi suspek, kemudian yang tinggal yang suspek jadi itu disatukan aja, tapi tidak segampang menyatukan dua hal," lanjutnya.Pendapat berbeda disampaikan oleh pakar bahasa menilai penggantian istilah Corona malah membuat istilah semakin tidak jelas bahkan menakutkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menkes Ganti Istilah ODP, PDP, hingga OTG CoronaMenkes Terawan Agus Putranto menerbitkan peraturan baru mengenai pedoman pencegahan virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Istilah ODP hingga PDP diganti. VirusCorona
Baca lebih lajut »
Penyebaran Virus Corona Makin Menjadi-jadi, Menkes Terawan Ganti Istilah PDP, ODP dan OTG - Tribunnews.comTribunnews.com telah mendapatkan konfirmasi dari Kepala Puskom Kementerian Kesehatan Busroni terkait kebenaran surat Menkes Terawan tersebut.
Baca lebih lajut »
4 Istilah Pengganti ODP, PDP, OTG Corona COVID-19Penggunaan ODP, PDP, dan OTG diganti dengan kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat.
Baca lebih lajut »
Menkes Terawan Hapus Istilah PDP, ODP, dan OTG Kasus CoronaDengan menerbitkan Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020, Menkes Terawan Agus Putranto menghapus dan mengganti istilah PDP, ODP, OTG kasus virus corona.
Baca lebih lajut »
Menkes Hapus Istilah ODP, OTG, dan PDP Corona |Republika OnlineIstilah baru untuk virus corona dibuat Kemenkes lebih luas.
Baca lebih lajut »
Kemenkes Hapus Istilah ODP-PDP-OTG Corona, Akan Seperti Apa Dampaknya?Istilah ODP-PDP-OTG Corona saat ini digantikan istilah baru seperti suspek dan probable. Ini perubahan yang akan terjadi: Coronavirus IstilahCorona via detikHealth
Baca lebih lajut »