Mereka yang tergabung dalam geng Enjoy Warok ini sebelumnya ditangkap saat hendak tawuran di wilayah Wangon, Banyumas, Jawa Tengah.
"Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, semuanya masih di bawah umur. Mereka berasal dari Wangon," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi kepada wartawan, Senin .Tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Sementara itu, 17 anggota geng motor lainnya wajib lapor. Agus mengungkapkan, dua di antaranya pernah tertangkap dalam persitiwa tawuran sebelumnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dianggap Resahkan Warga, Belasan Anak Punk Diamankan Petugas Gabungan di BanyumasBelasan anak punk yang mangkal di sejumlah area publik di Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah diamanakan petugas. Anak punk diamankan saat petugas gabungan TNI Polri melakukan patroli, Minggu (19/2/2023) malam.
Baca lebih lajut »
Tim SAR Gabungan Cari Korban Bunuh Diri di Sungai Serayu Banyumas |Republika OnlineKorban memiliki riwayat kejiwaan dan kerap melakukan percobaan bunuh diri.
Baca lebih lajut »
Pemilih Muda Capai 100 Juta Orang, KPU: Suara Mereka Penentu |Republika OnlinePeserta pemilu perlu mengakomodasi aspirasi anak muda.
Baca lebih lajut »
Erick Thohir Janji Sejahterakan Wasit: Mereka Perlu Kita Lindungi agar Terus Bisa Hidupi KeluargaErick Thohir berjanji akan menyejahterakan wasit Liga Indonesia. Satu langkah kecil sudah dibuat Erick Thohir dengan menemui wasit Liga 2 Rohani.
Baca lebih lajut »
Oknum PMI di Singapura Dideportasi Akibat Radikalisme, BNPT: Mereka Rawan Terpapar |Republika OnlineBNPT mengajak kerja sama pihak menekan radikalisme dari berbagai lni
Baca lebih lajut »
Wapres AS Kamala Harris Buat Tuduhan Serius ke Rusia: Mereka Lakukan Kejahatan KemanusiaanWakil Presiden Amerika Serikat (AS), Kamala Harris membuat tuduhan serius ke Rusia, bahwa negara itu telah melakukan kejahatan kemanusiaan.
Baca lebih lajut »