3 Perbedaan Paspor Reguler dan Percepatan yang Perlu Diketahui

Paspor Berita

3 Perbedaan Paspor Reguler dan Percepatan yang Perlu Diketahui
Paspor PercepatanPaspor RegulerPerbedaan Paspor Percepatan Dan Paspor Reguler
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 50%
  • Publisher: 68%

Permohonan pembuatan paspor dibagi menjadi paspor reguler dan paspor percepatan. Simak perbedaan paspor dan percepatan lewat artikel berikut.

Pasalnya, kedua jenis dokumen perjalanan ini memiliki waktu pembuatan, biaya, sampai proses yang berbeda.

, paspor reguler dan percepatan adalah jenis layanan yang ditawarkan saat proses permohonan pembuatan paspor.reguler adalah layanan pembuatan paspor yang memakan waktu seperti pada umumnya. Sementara, paspor percepatan merupakan layanan pembuatan paspor yang singkat. Layanan percepatan ditujukan bagi Anda yang membutuhkan paspor secara cepat.Biaya pengurusan paspor reguler lebih murah, karena sesuai dengan standar biaya paspor.

Namun, ada juga yang tidak mewajibkan untuk mendaftar. Oleh karena itu, sebaiknya Anda mengecek terlebih dahulu dengan bertanya ke kantor imigrasi setempat.di aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini bisa diunduh terlebih dahulu di PlayStore bagi pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOs.Kode OTP akan dikirim ke alamat email untuk aktivasi akunPilih kantor imigrasi terdekatSelanjutnya, pemohon akan diberi pertanyaan apakah sudah memiliki paspor sebelumnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Paspor Percepatan Paspor Reguler Perbedaan Paspor Percepatan Dan Paspor Reguler Biaya Paspor Percepatan - Indonesia Paspor Percepatan Dan Reguler Perbedaan Paspor Percepatan Dan Reguler

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Imigrasi Banda Aceh Belum Buka Layanan Pembuatan Paspor Reguler, Warga Pilih Bikin Paspor 'Tembak'Imigrasi Banda Aceh Belum Buka Layanan Pembuatan Paspor Reguler, Warga Pilih Bikin Paspor 'Tembak'Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh belum membuka kembali pembuatan paspor untuk kuota reguler.
Baca lebih lajut »

Kelebihan Paspor Elektronik Dibanding Paspor Biasa, Bisa Liburan ke Jepang Bebas Visa!Kelebihan Paspor Elektronik Dibanding Paspor Biasa, Bisa Liburan ke Jepang Bebas Visa!Saat ini untuk masyarakat umum, ada dua jenis paspor yang bisa dimiliki masyarakat yakni paspor biasa dan paspor elektronik alias e-paspor. Apa sih perbedaannya?
Baca lebih lajut »

Biaya Bikin Paspor Elektronik 2024, Berikut Syarat dan Prosedur PengajuannyaBiaya Bikin Paspor Elektronik 2024, Berikut Syarat dan Prosedur PengajuannyaPaspor adalah dokumen bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar negeri. Berikut biaya pembuatan Paspor elektronik atau e-Paspor.
Baca lebih lajut »

Selly PDI-P Bilang Hanya 200.362 Jemaah Haji Reguler yang Lunasi Bipih, Kemenag: Salah Baca DataSelly PDI-P Bilang Hanya 200.362 Jemaah Haji Reguler yang Lunasi Bipih, Kemenag: Salah Baca DataBerita Selly PDI-P Bilang Hanya 200.362 Jemaah Haji Reguler yang Lunasi Bipih, Kemenag: Salah Baca Data terbaru hari ini 2024-07-15 15:16:38 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Buka-bukaan Kemenag Soal Kuota Haji Tambahan Tidak Semuanya untuk RegulerBuka-bukaan Kemenag Soal Kuota Haji Tambahan Tidak Semuanya untuk RegulerSebelum adanya kuota tambahan, Hilman mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendiskusikan dengan Pemerintah Arab Saudi terkait kepadatan di Mina.
Baca lebih lajut »

Tanggapan KLHK Soal Rencana Taman Nasional Komodo Tutup Secara Reguler pada 2025Tanggapan KLHK Soal Rencana Taman Nasional Komodo Tutup Secara Reguler pada 2025Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai itu adalah hal yang wajar karena kawasan wisata seperti Taman Nasional Komodo harus menjalani masa ‘istirahat’ dari kegiatan wisata dalam rentang waktu tertentu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 05:55:45