Isnur berujar, sejak awal Tim Advokasi Novel telah mengemukakan banyak kejanggalan dalam persidangan ini. Berikut tiga kejanggalan yang disebutkan oleh Tim Advokasi Novel Baswedan.
TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.Tim Advokasi Novel Baswedan menyebut tuntutan terhadap Ronny dan Rahmat Kadir janggal. 'Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi.
Isnur berujar, sejak awal Tim Advokasi Novel telah mengemukakan banyak kejanggalan dalam persidangan ini.Berikut tiga kejanggalan yang disebutkan oleh Tim Advokasi Novel Baswedan: 1. Dakwaan jaksa dinilai berupaya menafikan fakta sebenarnya. Jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP terkait penganiayaan.'Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
3 Kejanggalan Sidang Teror Air Keras Novel Baswedan versi Tim AdvokasiTiga kejanggalan tersebut diungkap usai dua terdakwa teror terhadap Novel hanya dituntut 1 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum.
Baca lebih lajut »
Tim Hukum Novel Baswedan Anggap Sidang Sarat SandiwaraTim hukum Novel Baswedan menganggap sidang hanya sandiwara merespons tuntutan satu tahun penjara terhadap dua terdakwa.
Baca lebih lajut »
Novel Baswedan Sebut Sidang Kasus Penyerangnya Formalitas Belaka'Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan,' kata Novel melalui Akun Twitternya. NovelBaswedan
Baca lebih lajut »
Penyerangnya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Ungkap 4 KekecewaanDalam cuitannya, Novel Baswedan menyebut bahwa persidangannya hanya formalitas semata.
Baca lebih lajut »
Kekecewaan Novel Baswedan pada Peradilan Kasus Penyiraman Air KerasPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan geram saat mendengar terdakwa perkara penyerangan air keras terhadap dirinya dituntut 1 tahun penjara.
Baca lebih lajut »