Total sebanyak 47 aktivis ditangkap dan diproses pidana. Mereka koordinator aksi prodemokrasi tahun 2019.
Arsip foto memperlihatkan para aktivis prodemokrasi meneriakkan slogan sebelum memasuki Pengadilan Tinggi Kowloon Barat di Hong Kong , 24 April 2019. Pengadilan Hong Kong mendakwa 14 aktivis dengan tuduhan subversif pada 30 Mei 2024. Hong Kong dinyatakan bersalah atas pelanggaran Undang–Undang Keamanan Nasional. Pengadilan Hong Kong , Kamis , mengatakan, upaya para aktivis untuk memaksakan perubahan dengan pemilu sepihak dianggap menciptakan krisis konstitusional dan menjatuhkan wibawa negara.
Para aktivis yang ditangkap dan disidang adalah bagian dari 47 orang koordinator aksi prodemokrasi yang disidangkan sejak tahun 2021. Mereka dianggap menjadi tokoh kunci dalam rangkaian aksi sepanjang tahun 2019 yang rusuh dan melumpuhkan Hong Kong.Para jaksa penuntut umum menuduh mereka berusaha melumpuhkan Pemerintah Hong Kong dan kepemimpinan setempat dengan menguasai parlemen.
”Kekuasaan serta otoritas Pemerintah dan Kepala Eksekutif Hong Kong sangat direndahkan oleh tindakan para terdakwa. Dalam pandangan kami, itu akan menciptakan krisis konstitusi bagi Hong Kong,” demikian salah satu isi putusan. Hingga saat ini total 47 aktivis ditangkap dan diproses pidana, termasuk akademisi Benny Tai, mantan aktivis mahasiswa Joshua Wong, dan belasan mantan anggota parlemen lainnya. Sebanyak 31 terdakwa, termasuk Tai dan Wong. Mereka bisa mendapat pidana lebih ringan dengan mengakui kesalahan dan putusan pidana akan dijatuhkan terakhir.
Hong Kong Utama Aktivis Prodemokrasi Hukum Keamanan Nasional
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
14 Aktivis Prodemokrasi Hong Kong Divonis BersalahPengadilan Hong Kong, Kamis (30/5), menyatakan 14 aktivis prodemokrasi bersalah dalam kasus keamanan nasional terbesar di kota itu. Kasus itu didasarkan pada undang-undang (UU) yang diberlakukan Beijing yang menghapus perbedaan pendapat publik. Mereka yang divonis bersalah antara lain, mantan...
Baca lebih lajut »
Pengadilan Hong Kong Melarang Lagu Protes Glory to Hong KongPengadilan banding Hong Kong memutuskan untuk melarang lagu protes Glory to Hong Kong yang muncul selama demonstrasi demokrasi besar-besaran tahun 2019
Baca lebih lajut »
Hong Kong: 14 Aktivis Pro-Demokrasi Divonis Bersalah atas Tuduhan SubversiSebanyak 14 aktivis pro-demokrasi divonis bersalah atas tuduhan subversi oleh Pengadilan Tinggi Hong Kong, pada Kamis (30/05). Mereka…
Baca lebih lajut »
Potret Panas Pengadilan Hong Kong, Aktivis Demokrasi Divonis BersalahPengadilan Tinggi Hong Kong pada Kamis (30/5/2024) memutuskan 14 aktivis pro-demokrasi bersalah atas tuduhan subversi.
Baca lebih lajut »
Hong Kong: 14 Aktivis Pro-Demokrasi Divonis Bersalah atas Tuduhan SubversiSebanyak 14 aktivis pro-demokrasi divonis bersalah atas tuduhan subversi oleh Pengadilan Tinggi Hong Kong,pada Kamis (30/05). Mereka terancam mendapat hukuman tiga tahun hingga penjara seumur hidup.
Baca lebih lajut »
Dianggap Picu Perlawanan, Lagu 'Glory To Hong Kong' Akhirnya DilarangOtoritas Hong Kong menuntut lagu protes yang dipopulerkan selama demonstrasi pro-demokrasi di wilayah tersebut dihapus dari internet.
Baca lebih lajut »