Pengadilan Hong Kong, Kamis (30/5), menyatakan 14 aktivis prodemokrasi bersalah dalam kasus keamanan nasional terbesar di kota itu. Kasus itu didasarkan pada undang-undang (UU) yang diberlakukan Beijing yang menghapus perbedaan pendapat publik. Mereka yang divonis bersalah antara lain, mantan...
Aktivis pro-demokrasi Hong Kong, Leung Kwok-hung, memberi salam dua jari saat berjalan ke mobil lapas bersama para aktivis lainnya untuk menuju ke gedung pengadilan, di Hong Kong, China, 4 Maret 2021. Pengadilan Hong Kong, Kamis , menyatakan 14 aktivis prodemokrasi bersalah dalam kasus keamanan nasional terbesar di kota itu. Kasus itu didasarkan pada undang-undang yang diberlakukan Beijing yang menghapus perbedaan pendapat publik.
Dua terdakwa dibebaskan, masing-masing adalah mantan anggota dewan distrik Lee Yue-shun dan Lawrence Lau. Sementara itu Lee berterima kasih kepada masyarakat karena kepedulian mereka terhadap kasus tersebut selama beberapa tahun ini.
Aktivis Hong Kong Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengadilan Hong Kong Melarang Lagu Protes Glory to Hong KongPengadilan banding Hong Kong memutuskan untuk melarang lagu protes Glory to Hong Kong yang muncul selama demonstrasi demokrasi besar-besaran tahun 2019
Baca lebih lajut »
Hong Kong: 14 Aktivis Pro-Demokrasi Divonis Bersalah atas Tuduhan SubversiSebanyak 14 aktivis pro-demokrasi divonis bersalah atas tuduhan subversi oleh Pengadilan Tinggi Hong Kong,pada Kamis (30/05). Mereka terancam mendapat hukuman tiga tahun hingga penjara seumur hidup.
Baca lebih lajut »
Polisi Hong Kong Berhasil Mencegah Upaya Perampokan DramatisPolisi di Hong Kong berhasil menggagalkan upaya perampokan yang dramatis di distrik perbelanjaan Tsim Sha Tsui
Baca lebih lajut »
Menaker Berkomitmen Tingkat Pelindungan Pekerja Migran di MakauIndonesia memperkuat diplomasi di bidang ketenagakerjaan dengan Pemerintah Hong Kong dan Makau dengan peningktakn perlindungan PMI
Baca lebih lajut »
Pengadilan Tinggi Hong Kong Larang Lagu ProtesPengadilan banding Hong Kong memutuskan bahwa sebuah lagu protes kini ilegal untuk dinyanyikan atau diputar di kota itu. “Glory to Hong Kong” (Kemuliaan Bagi Hong Kong) muncul sebagai lagu wajib bagi para pengunjukrasa selama protes besar-besaran antipemerintah pada tahun 2019. Hakim Jeremy...
Baca lebih lajut »
Dianggap Picu Perlawanan, Lagu 'Glory To Hong Kong' Akhirnya DilarangOtoritas Hong Kong menuntut lagu protes yang dipopulerkan selama demonstrasi pro-demokrasi di wilayah tersebut dihapus dari internet.
Baca lebih lajut »