Setelah terbit UU Sisnas Iptek, akan dibentuk sebuah lembaga guna mengintegrasikan semua lembaga penelitian UUSisnasIptek
JPNN.COM / Pendidikan / Jumat, 19 Juli 2019 – 05:24 WIB jpnn.com, JAKARTA - Menristekdikti Mohamad Nasir mengungkapkan ada 12 poin penting dalam UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi . UU Sisnas Iptek resmi disahkan DPR RI pada 16 Juli 2019. "RUU Sisnas Iptek merupakan inisiatif pemerintah yang disusun sejak 2014, sebagai pengganti atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002, yang dalam penerapannya belum mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam pembangunan nasional.
5. Pemerintah menetapkan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan output riset, paling singkat selama 20 tahun, melalui sistem informasi iptek yang terintegrasi secara nasional.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
LIPI: UU Sisnas Iptek jadi lompatan besar dunia iptekLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia optimistis keberadaan Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) menjadi lompatan besar ...
Baca lebih lajut »
LIPI: UU Sisnas Iptek Tonggak Sejarah dan Lompatan BaruUU Sisnas Iptek dinilai akan mengubah paradigma dan peranan iptek di Indonesia, selain memberikan berbagai pengaturan baru yang sangat dinantikan
Baca lebih lajut »
Komisi X: UU Sisnas Iptek Akan Perbaiki Dunia Riset dan InovasiNantinya, kegiatan riset akan dikelola satu lembaga, termasuk anggarannya.
Baca lebih lajut »
UU Sisnas Iptek Harus Beri Keleluasaan Kerja SamaSering kali sebuah riset berpacu dengan waktu dan harus dilakukan sesegera mungkin.
Baca lebih lajut »
UU Sistem Nasional Iptek: Batas Usia Pensiun Peneliti DiperpanjangDengan disahkannya UU Sistem Nasional Iptek, maka batas usia pensiun alias BUP peneliti diperjanjang. UUSistemNasionalIptek
Baca lebih lajut »
Jaksa KPK Tuntut Dua Pejabat Kementerian PUPR 5 Tahun 6 Bulan PenjaraKeduanya pun dituntut melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi.
Baca lebih lajut »