Nantinya, kegiatan riset akan dikelola satu lembaga, termasuk anggarannya.
Jakarta, Beritasatu.com - DPR sudah mengesahkan RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Selasa lalu. RUU itu menjadi awal jalan terbentuknya Badan Riset dan Inovasi Nasional seperti yang sudah disampaikan berkali-kali oleh Presiden Joko Widodo .
"Dengan pembentukan ini, koordinasi akan terintegrasi. Jadi lewat satu badan saja. Tinggal peruntukan risetnya saja nanti bisa dibuat beragam. Akan ada penelitian soal pendidikan, teknologi, dan lain-lain. Tapi tak terpencar-pencar di berbagai lembaga seperti selama ini. Dan kontrolnya pun jadi lebih mudah," beber Ferdiansyah, Rabu .
Soal anggarannya sendiri, karena berbagai lembaga akan terintegrasi, otomatis dana yang selama ini terpencar akan terkumpul di sebuah lembaga. Angkanya pun akan lebih besar. Lalu bagaimana dengan adanya kritik sejumlah kalangan soal klausul sanksi pidana bagi peneliti yang beraktivitas tanpa izin? Ferdiansyah memastikani seluruh isi RUU itu sudah menjalani uji publik sebelum akhirnya disahkan dalam paripurna DPR. Dan lewat uji publik itu, tak ada pihak yang menolak klausul dimaksud.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tok! DPR Sahkan UU Sisnas IPTEKTok! DPR mengesahkan RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) menjadi UU. DPR UUSisnasIPTEK
Baca lebih lajut »
UU Sisnas Iptek Disahkan, Riset Bisa Lebih TerintegrasiUU Sisnas bisa membuat riset di Indonesia lebih terintegrasi.
Baca lebih lajut »
Dana Abadi Penelitian Diatur di UU Sisnas Iptek
Baca lebih lajut »
LIPI: UU Sisnas Iptek Tonggak Sejarah dan Lompatan BaruUU Sisnas Iptek dinilai akan mengubah paradigma dan peranan iptek di Indonesia, selain memberikan berbagai pengaturan baru yang sangat dinantikan
Baca lebih lajut »
UU Sistem Nasional Iptek: Batas Usia Pensiun Peneliti DiperpanjangDengan disahkannya UU Sistem Nasional Iptek, maka batas usia pensiun alias BUP peneliti diperjanjang. UUSistemNasionalIptek
Baca lebih lajut »
Komisi VII Desak Jonan Kaji Penggunaan PLTNTeknologi PLTN sudah berkembang pesat sangat pesat.
Baca lebih lajut »