Dengan disahkannya UU Sistem Nasional Iptek, maka batas usia pensiun alias BUP peneliti diperjanjang. UUSistemNasionalIptek
JPNN.COM / Pendidikan / Rabu, 17 Juli 2019 – 15:53 WIB jpnn.com, JAKARTA - Batas usia pensiun alias BUP untuk peneliti diperpanjang, menyusul ditetapkannya UU Sistem Nasional Iptek oleh DPR RI dalam sidang paripurna, Selasa . Menurut Menristekdikti Mohamad Nasir, dengan lahirnya UU Sistem Nasional Iptek ini, ada perlindungan bagi para peneliti. Selama ini para peneliti rata-rata pensiun di usia 58 sampai 60 tahun, sesuai amanat UU Aparatur Sipil Negara . Kini BUPnya bisa diperpanjang.
Mendikbud: Jangan Ada Teror Selama MPLS "Nantinya semua penelitian akan dijadikan satu pintu di bawah kementerian atau badan tergantung arahan presiden. Dengan demikian dana penelitian lebih terarah dan tidak ada yang tumpang tindih," terangnya. Bila ada peneliti asing tiba-tiba datang tanpa izin, akan ada sanksinya. Selama ini mereka bisa seenaknya melakukan penelitian di Indonesia tanpa meminta izin. "Enggak bisa lagi seenaknya datang meneliti tanpa pemberitahuan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tok! DPR Sahkan UU Sisnas IPTEKTok! DPR mengesahkan RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) menjadi UU. DPR UUSisnasIPTEK
Baca lebih lajut »
UU Sisnas Iptek Disahkan, Riset Bisa Lebih TerintegrasiUU Sisnas bisa membuat riset di Indonesia lebih terintegrasi.
Baca lebih lajut »
Dana Abadi Penelitian Diatur di UU Sisnas Iptek
Baca lebih lajut »
Menristekdikti : usia pensiun peneliti hingga 70 tahunMenteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan dengan disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Nasional Iptek ...
Baca lebih lajut »
Ini Kerugian Serta Penyebab Kapal Senggol Container CraneSistem pneumatik tidak berfungsi saat kapal mendekat dermaga TPKS.
Baca lebih lajut »
Tahun Ini Pemkot Parepare Terapkan Pajak Sistem OnlinePemerintah Kota Parepare menggelar sosialisasi pajak sistem online, yang tahun ini akan mulai diterapkan, Senin (15/7/2019).
Baca lebih lajut »