Perbedaan Putusan dan Penetapan dalam Sistem Peradilan Indonesia, Simak Contoh Kasusnya

Perbedaan Putusan Dan Penetapan Berita

Perbedaan Putusan dan Penetapan dalam Sistem Peradilan Indonesia, Simak Contoh Kasusnya
Hukum Acara PerdataSistem PeradilanPutusan Pengadilan
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 112 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 69%
  • Publisher: 83%

Memahami perbedaan mendasar antara putusan dan penetapan pengadilan, termasuk definisi, karakteristik, proses, dan implikasi hukumnya.

Dalam sistem peradilan Indonesia, terdapat dua jenis produk hukum utama yang dihasilkan oleh pengadilan, yaitu putusan dan penetapan. Meski keduanya merupakan hasil dari proses peradilan, putusan dan penetapan memiliki karakteristik dan implikasi hukum yang berbeda.

Bersifat kontentiosa: Putusan selalu dikeluarkan dalam perkara yang mengandung sengketa antara dua pihak atau lebih. Ada pihak penggugat yang mengajukan tuntutan hak, dan ada pihak tergugat yang membantah tuntutan tersebut. Dapat diajukan upaya hukum: Terhadap putusan pengadilan, pihak yang merasa tidak puas dapat mengajukan upaya hukum seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Bersifat deklaratoir: Penetapan hanya bersifat menyatakan atau mengesahkan suatu keadaan hukum tertentu. Tidak ada penghukuman atau perintah kepada pihak lain. Pengajuan gugatan: Proses dimulai dengan pengajuan gugatan tertulis oleh penggugat ke pengadilan yang berwenang. Gugatan berisi dalil-dalil dan tuntutan penggugat terhadap tergugat.

Jawaban tergugat: Tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban tertulis atas gugatan penggugat.Pembuktian: Para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan alat-alat bukti untuk mendukung dalil-dalil mereka, baik bukti tertulis maupun saksi-saksi.Musyawarah majelis hakim: Majelis hakim bermusyawarah untuk mengambil putusan atas perkara tersebut.

Pemeriksaan permohonan: Dalam sidang, hakim akan memeriksa permohonan dengan mendengar keterangan pemohon dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan. Kekuatan mengikat : Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap mengikat para pihak yang berperkara. Mereka wajib mematuhi dan melaksanakan isi putusan tersebut.

Perubahan status hukum: Putusan dapat mengubah status hukum seseorang atau suatu objek, misalnya dalam kasus perceraian atau pembatalan perjanjian. Kekuatan deklaratoir: Penetapan memiliki kekuatan untuk menyatakan suatu keadaan hukum tertentu. Misalnya, penetapan pengangkatan anak menyatakan secara sah status anak angkat.

Alat bukti: Penetapan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam hubungan hukum atau perkara lain yang terkait dengan isi penetapan tersebut. Penting untuk dicatat bahwa meskipun pada prinsipnya penetapan tidak dapat diajukan upaya hukum, dalam praktik terkadang ada pengecualian. Misalnya, penetapan pengadilan yang menolak permohonan dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam kasus-kasus tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Hukum Acara Perdata Sistem Peradilan Putusan Pengadilan Penetapan Pengadilan Hukum Peradilan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ramadhan 2025: Perbedaan Penetapan Awal Puasa dan Idul FitriRamadhan 2025: Perbedaan Penetapan Awal Puasa dan Idul FitriBerita ini membahas potensi awal puasa Ramadhan 2025 yang ditetapkan Muhammadiyah dan Kementerian Agama, serta kemungkinan perbedaan dalam penetapan awal puasa dan Idul Fitri. Teks juga membahas tentang makna ucapan 'Taqabbalallahu Minna Wa Minkum' dan manfaat berpuasa bagi kesehatan.
Baca lebih lajut »

14 Kabupaten/Kota di Sumut Tunggu Putusan MK untuk Penetapan Calon Terpilih Pilkada 202414 Kabupaten/Kota di Sumut Tunggu Putusan MK untuk Penetapan Calon Terpilih Pilkada 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyatakan bahwa 14 kabupaten/kota masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024. Mereka masih menunggu hasil gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK.
Baca lebih lajut »

Memahami Perbedaan Rangkaian Resistif, Induktif, dan Kapasitif dalam Sistem Listrik ACMemahami Perbedaan Rangkaian Resistif, Induktif, dan Kapasitif dalam Sistem Listrik ACPelajari perbedaan karakteristik rangkaian resistif, induktif dan kapasitif dalam sistem listrik AC. Pahami sifat, fungsi dan aplikasinya secara mendalam.
Baca lebih lajut »

Penetapan Tanpa Ambang Batas Pencalonan Presiden, Momentum untuk Perbaikan Sistem PemiluPenetapan Tanpa Ambang Batas Pencalonan Presiden, Momentum untuk Perbaikan Sistem PemiluPutusan Mahkamah Konstitusi No 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden menjadi momentum tepat untuk memperbaiki sistem pemilu. Wamen Pertanian, Sudaryono, menegaskan investasi besar di sektor peternakan sapi yang sedang berlangsung akan melibatkan peternak sapi lokal untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan memastikan ketahanan pasokan daging dalam negeri.
Baca lebih lajut »

Membedah Perbedaan: Skema Seleksi PTN, Akun Google, dan Sistem Pemerintahan DesaMembedah Perbedaan: Skema Seleksi PTN, Akun Google, dan Sistem Pemerintahan DesaArtikel ini mengkaji perbedaan mendalam antara skema seleksi PTN baru dan lama, jenis-jenis akun Google, serta sistem pemerintahan di tingkat desa.
Baca lebih lajut »

Putusan MK Hilangkan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Momentum untuk Perbaikan Sistem PemiluPutusan MK Hilangkan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Momentum untuk Perbaikan Sistem PemiluPutusan Mahkamah Konstitusi No. 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden menjadi momentum tepat untuk memperbaiki sistem pemilu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 19:05:43