Pungli hingga Jual Beli Kursi menjadi masalah dalam sistem PPDB sebelumnya. P2G sarankan hal ini.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru , Satriwan Salim mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengubah Penerimaan Peserta Didik Baru menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru . Termasuk mengganti zonasi menjadi domisili.
"Penambahan jalur prestasi di SMP dan SMA yang signifikan itu memunculkan kekhawatiran, yaitu nanti sekolah-sekolah hanya akan memprioritaskan calon siswa dari jalur prestasi saja, sehingga calon siswa dari jalur domisili dan afirmasi akan tersisihkan, tidak dapat bersekolah di sekolah negeri," ungkap Satriwan.
Dalam hal ini, P2G mendesak pelibatan penegak hukum dalam proses SPMB. Karena praktik kecurangan dalam PPDB sudah melanggar hukum pidana. Iman juga menyoroti draf Permendikdasmen tentang SPMB, yang tidak memuat eksplisit larangan bagi sekolah dan Pemda menambah rombongan belajar sesuai ketentuan maksimal dan larangan menambah ruang kelas baru selama proses PPDB berlangsung.
"Lagipula, kuota rombel yang ditambah di tengah SPMB akan membuat pembelajaran tidak efektif. Karena jumlah murid di kelas melebihi kapasitas ruang kelas dan lahan sekolah yang terbatas," tuturnya.P2G menilai selama ini persoalan sistem penerimaan murid baru di sekolah hanya menjadi isu satu kementerian yakni Kemdikdasmen. Padahal persoalan SPMB/PPDB menyangkut berbagai soal.
Jual Beli Kursi Ppdb Spmb Kemdikdasmen P2g Zonasi Domisili Sekolah Siswa Hukum Pidana Sistem Ppdb Proses Ppdb Persoalan Pokok Sistem Spmb Kemenhub Perhimpunan Pendidikan Dan Guru Bidang Advokasi P2g Kk Iman Zanatul Haeri Seleksi Penerimaan Murid Baru Potensi Kecurangan Solusi Sistem Ppdb Dihukum Pungli-Jual Beli Sistem Spmb Permendikdasmen Tentang Spmb Didik Pidana Kecurangan Pelanggaran Spmb 2025 Kemenag Pendidikan Kepolisian Ancaman Pidana Pelanggaran Hukum Pemda Satriwan Salim Pasal 33 Ayat 7 Diskriminasi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Marak Pungli-Jual Beli Kursi, Waka MPR Minta Sistem PPDB Harus Lebih Baik dari SebelumnyaWakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat meminta agar PPDB tahun ini dipersiapkan sebaik mungkin. Ini pernyataan lengkapnya.
Baca lebih lajut »
JPPI Nilai Pelibatan Sekolah Swasta dalam SPMB Bisa Kurangi Praktik Jual Beli KursiJPPI menyatakan pelibatan sekolah swasta dalam SPMB dapat melengkapi kuota bangku sekolah di sekolah negeri yang masih kurang di sejumlah daerah.
Baca lebih lajut »
Murni Jual Beli Mobil, Pangkoarmada TNI AL Bantah Anak Buahnya Belingi Pelaku PenggelapanMenurutnya, peristiwa penembakan tersebut terjadi lantaran murni berpangkal dari transaksi jual beli-beli mobil.
Baca lebih lajut »
Kejutan Bursa Transfer Musim Dingin Hingga Kisah Di Balik Jersey Timnasbukan berarti tidak ada kejutan yang mencuri perhatian dalam bursa jual-beli ini.
Baca lebih lajut »
Hukum Jual Beli Emas Online Dibahas Buya YahyaArtikel ini membahas tentang hukum jual beli emas secara online yang marak saat ini. Buya Yahya menjelaskan bahwa transaksi jual beli emas yang sah dalam Islam harus ada serah terima langsung antara uang dan emas. Praktik jual beli emas tanpa serah terima langsung dianggap tidak sah dan masuk dalam wilayah riba.
Baca lebih lajut »
AJB dan PPJB: Memahami Perbedaan untuk Proses Jual Beli Tanah atau RumahArtikel ini membahas perbedaan antara Akta Jual Beli (AJB) dan Perjanjian Pembelian Jual Beli (PPJB) yang sering digunakan dalam transaksi tanah dan rumah. Tujuannya untuk membantu pembaca memahami kedua dokumen tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman saat melakukan jual beli.
Baca lebih lajut »