Artikel ini membahas tentang hukum jual beli emas secara online yang marak saat ini. Buya Yahya menjelaskan bahwa transaksi jual beli emas yang sah dalam Islam harus ada serah terima langsung antara uang dan emas. Praktik jual beli emas tanpa serah terima langsung dianggap tidak sah dan masuk dalam wilayah riba.
Perkembangan teknologi yang pesat telah memudahkan banyak transaksi, termasuk jual beli emas . Namun, seiring dengan itu, muncul pertanyaan penting terkait keabsahan jual beli emas secara online. Di tengah maraknya jual beli emas logam mulia secara online, pemilik emas tidak lagi menerima fisik emas, melainkan hanya mendapatkan bukti simpanan dalam bentuk buku tabungan emas.
Buya Yahya menjelaskan bahwa praktik seperti ini sangat berisiko menjadi riba, meskipun tidak ada kerugian yang tampak secara langsung. 'Riba itu tidak harus merugikan, tetapi tetap saja dilarang oleh Allah. Riba tetap dilarang, meskipun secara materi tidak merugikan, karena di hadapan Allah itu tetap dianggap merugikan,' ujarnya.
Hati-Hati, Jangan Asal Ikuti TrenKepercayaan menjadi faktor penting dalam transaksi semacam ini. 'Jangan terpesona dengan hal-hal yang hanya berbentuk angka di layar, tanpa ada kejelasan terkait emas yang sebenarnya,' pesan Buya Yahya kepada masyarakat yang hendak melakukan transaksi emas online. 'Jika transaksi emasnya tidak jelas dan melibatkan unsur yang tidak sah, lebih baik hindari. Jangan mudah tergoda dengan janji-janji yang tidak jelas,' lanjut Buya Yahya. Ia juga mengingatkan bahwa dalam Islam, kejujuran dan kejelasan adalah prinsip dasar dalam setiap transaksi.
Buya Yahya juga mengingatkan umat Islam untuk tidak mudah tergoda dengan cara-cara yang tidak jelas dalam berbisnis. 'Transaksi yang sah adalah transaksi yang tidak merugikan siapa pun dan sesuai dengan ketentuan syariat,' tegasnya. Sistem jual beli emas yang sah, menurut Buya Yahya, harus melibatkan serah terima fisik antara uang dan emas, tanpa ada intermediari yang menghalangi. 'Jika ada perantara yang tidak jelas, maka itu akan berisiko menjadi transaksi yang tidak sah,' jelasnya.
Jual Beli Emas Hukum Islam Riba Serah Terima Buya Yahya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Buya Yahya Jelaskan Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam: Boleh, tapi dengan Catatan ...'Tidak bisa kita larang,' kata Buya Yahya saat menjelaskan hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam.
Baca lebih lajut »
Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Buya YahyaBuya Yahya membahas hukum ikut merayakan Tahun Baru Masehi, menekankan pada kebiasaan dan budaya yang melekat padanya.
Baca lebih lajut »
Buya Yahya Jelaskan Hukum Mahram Ibu Tiri dan Anak TiriBuya Yahya menjawab pertanyaan jemaah terkait status hukum ibu tiri dan anak tiri setelah ayah kandung meninggal dunia.
Baca lebih lajut »
Hukum Mengucapkan Selamat Natal Kata Buya Yahya, Boleh atau Tidak?Hukum mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristen, masih menjadi perdebatan. Lantas bagaimana hukum mengucapkan selamat Natal menurut Buya Yahya?
Baca lebih lajut »
Penjelasan Buya Yahya dan Habib Husein Ja'far: Hukum Ucapan Selamat Natal bagi MuslimArtikel ini membahas hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam, mengutip pandangan dua tokoh pendakwah, Buya Yahya dan Habib Husein Ja'far Al-Hadar. Buya Yahya menekankan bahwa dalam Islam terdapat kewajiban untuk berbuat baik kepada sesama, tanpa memandang agama, dan menganggap 'toleransi' sebagai sebuah istilah yang melemahkan kewajiban tersebut.
Baca lebih lajut »
Hukum Meminta Air Doa ke Ustaz Menurut Buya YahyaBuya Yahya memberikan penjelasan hukum tentang meminta air doa yang telah dibacakan doa oleh seorang Ustaz. Ia menjelaskan hukumnya dalam sebuah khutbah Jumat.
Baca lebih lajut »